Kaltimkita.com,KUKAR - Sebelumnya diberitakan bahwa seorang PSK di wilayah kopi pangku, Kecamatan Tenggarong Seberang menjadi korban penganiayaan oleh seorang pelanggannya pada Kamis (17/06/2021) lalu.
Ternyata, aksi kejahatan pelaku berinisial A (23) tak hanya itu, pemuda ini melakukan aksi pembobolan ATM di Kantor Unit Tenggarong Seberang pada Kamis (24/06/2021).
Namun, nasib sial dialami si A, belum sempat mengambil uang yang ada di mesin ATM, ia kepergok warga, A sempat kabur, namun dengan sigap Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar meringkus pelaku di samping SMA 2 Desa Manunggal jaya Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Arwin Amri Wientama menjelaskan motif aksi pertama pelaku karena ia teringgung dengan perkataan si wanita.
"Pelaku bermaksud mengajak korban untuk berhubungan intim selayaknya suami istri namun korban menolak dan sambil mengolok-olok pelaku dengan mengatakan besar (kemaluannya) itu gak bisa dipakai," kata Arwin saat di wawancarai awak media.
Pelaku yang tak terima, langsung melakukan penganiayaan dengan cara mengambil batu sebagai ganjal pintu sebelumnya kemudian pelaku memukul Korban berulang kali sekitar tujuh kali.
"Kena kepala korban sehingga korban terjatuh bersamaan juga hand phone terjatuh di lantai," sambungnya.
Selanjutnya pelaku mengambl HP korban dan membuka lemari pakaian dengan maksud mencari barang berharga, hasilnya pelaku menemukan sebuah dompet warna biru putih yang berisikan seperti emas. Dari pengakuan tersangka, ia kecewa karena hasrat nafsunya tak terpenuhi karena merasa di hina.
Sedangkan dalam pembobolan mesin ATM, digunakan untuk modal pulang kampung karena ia baru saja berhenti bekerja dan sudah tidak memiliki uang.
Akibat perlakuannya, A harus mendekam di balik jeruji dengan ancaman pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dalam pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara sedangkan untuk aksinya yang kedua pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dijerat Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ian)