Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Edy Alfonso sangat menyayangkan masih terdapatnya beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang tetap beraktivitas di bulan Ramadan.
Ya, hal itu disampaikannya setelah ia mendapatkan informasi dari sejumlah media massa beberapa waktu lalu, di mana tim jajaran Polresta Balikpapan yang tengah melaksanakan patroli pada Sabtu (8/4/2023) malam lalu, menemukan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Balikpapan yang kedapatan melanggar ketentuan operasional yang berlaku selama bulan puasa.
Padahal, ketentuan operasional tempat hiburan ini tercantum di dalam Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor: 300/112/Pem tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok.
Terkhusus tempat hiburan seperti pub, bar, karaoke dan atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live music, serta panti pijat untuk ditutup mulai dari pukul 07.00 Wita tanggal 21 Maret 2023 sampai dengan pukul 06.00 Wita tanggal 24 April 2023.
"Saya sangat prihatin, semestinya para THM itu mesti tertib berdasarkan aturan," ujar Eddy saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/4/2023).
Dari kejadian itu, Edy sekaligus meminta pihak terkait untuk mereview kembali izin dari THM-THM tersebut, sebab disinyalir ada beberapa tempat hiburan nakal yang memiliki izin tapi tidak berdasarkan prosedur usaha.
Diyakininya, masih ada sejumlah THM di Kota Beriman yang izinnya menyalahi aturan dan lepas dari pantauan.
"Balikpapan ini merupakan Kota Madinatul Iman, maka apalah artinya itu semua apabila kita menutup mata terhadap tempat-tempat hiburan malam yang notabene izin dari IMB nya sudah menyalahi aturan," cetus pria politisi Golkar itu.
Kendati demikian, ia selaku Komisi I yang membidangi hukum dan perizinan ingin menindaklanjuti hal tersebut ke Dinas terkait. Guna mempertanyakan kenapa masih ada THM yang tidak sesuai izin tapi masih dibiarkan.
"Tapi kalau memang THM itu sudah mendapatkan izin dari Pemeritah Kota ya saya setuju, karena artinya juga dapat menigkatkan PAD bagi kota kita juga," akunya.
Edy menegaskan, seusai Ramadan nanti, THM yang sudah menyalahi aturan izinnya harus segera dicabut. Menurutnya, IMB yang tidak sesuai berdasarkan usaha akan merugikan pemasukan pajak daerah.
"Yang melanggar tutup. Karena kita itu berangkatnya dari IMB. Nanti IMB nya buka ruko untuk jualan nasi, tapi ternyata fungsinya jadi THM. Jadi pajak apa itu namanya, ini sudah pasti salah kamar," katanya dengan nada kesal.
Namun demikian, Edy berharap Pemerintah Kota dalam hal ini mesti tegas melaksanakan fungsi dan tugasnya. Menurutnya, kalaupun awalnya calon pelaku usaha THM sudah meminta izin membuka, maka sekalian saja dipermudah perizinannya, sehingga tidak terjadi istilah kucing-kucingan. Apalagi, kata dia, THM juga membantu pemasukan Penghasilan Asli Daerah (PAD).
"Sekalian saja dipermudah perizinannya. Jangan nanti izinnya tidak dikeluarkan/diperbolehkan sesuai aturan tapi inplementasi pelaksanaannya tempat dugem. Nah, sekarang dasar pajaknya mau diarahkan kemana kalau sudah begitu, jadinya kan abu-abu," tuntasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan surat edaran tersebut, jika ditemukan adanya pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana berdasarkan Perda Balikpapan Nomor 26/2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum. (lex)