Tulis & Tekan Enter
images

DITUNJUK : Rubadi SH yang ditunjuk menjadi kuasa hukum yang baru Nancy Wong selaku Direktur PT Hotel Bahtera Menara Abadi saat meluruskan permasalahan yang ada.

Tidak Sesuai Keinginan, BPD Kaltim Lelang Aset Menara Bahtera

KaltimKita.com, BALIKPAPAN  -   Nancy  Wong selaku Direktur PT Hotel Bahtera Menara Abadi membantah bila dirinya menginginkan putusan perdamaian di PN Balikpapan. Hal tersebut yang membuat BPD Kaltim selaku kreditur untuk menawarkan penjualan aset Menara Bahtera kepada publik. Lelang ini sudah didaftarkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan.

Melalui kuasa hukum yang baru ditunjuk Nancy Wong yakni Rubadi SH didampingi Joko Ponconowo SH menegaskan kliennya selama ini justru tidak mengetahui bila putusan akhirnya menjadi perdamaian.

Padahal saat menunjuk kuasa hukum sebelumnya, tidak pernah meminta perdamaian dengan pihak PT BPD Kaltim Kaltara sebagai tergugat dalam perkara gugatan di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan perkara nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Bpp. Sebaliknya, justru meminta untuk memblokir aset bahtera.

“Nah yang terjadi sekarang dalam putusannya yakni surat perjanjian perdamaian. Ini putusan antara pihak BPD Kaltim Kaltara dengan kuasa hukum sebelumnya yang ditunjuk Nancy Wong. Ini tidak ada hubungannya soal perdamaian. Padahal Nancy Wong menginginkan gugatan pemblokiran aset bukan perdamaian,” jelas Rubadi saat meluruskan kasus kliennya.

Dikatakan ada delapan poin perjanjian dalam perdamaian tersebut. Salah satu yang menjadi kontroversi di Pasal 6 yakni perdamaian dilakukan secara mengikat untuk seluruh pemilik saham, direksi dan komisaris.

”Keputusan perdamaian itu merupakan keputusan sendiri tanpa melakukan koordinasi kepada klien saya (Nancy Wong, Red.) selaku pemberi kuasa,” ungkapnya.

Dijelaskan, Rubadi selama ini sejatinya kuasa yang diberikan ke kuasa hukum sebelumnya selama ini tidak pernah disampaikan prosesnya. ”Itu yang menjadi kekecewaan Bu Nancy. Dia tahunya sudah ada putusan saja yang mengikat. Padahal Bu Nancy sangat menginginkan pemblokiran agar tidak di lelang dan itu diperjuangkan, namun hasilnya diluar keinginan” ungkapnya.

Untuk itu, keputusan perdamaian tersebut merupakan cacat hukum. Pihaknya pun masih menunggu gugatan yang dilayangkan Jhonny Wong selaku Direktur Utama terkait pembatalan lelang.

Pun begitu, mewakili direktur Nancy Wong, pihaknya juga akan melakukan gugatan intervensi karena punya kepentingan. Ia mengatakan akan menyampaikan ke majelis soal tidak adanya pemberian kuasa perdamaian.

”Hasil perdamaian tersebut juga cacat hukum karena tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Bagaimana bisa itu menjadi acuan. Jadi kami melihat ada oknum yang mengambil keuntungan dari perseteruan perusahaan keluarga ini. Bu Nancy dalam hal ini menjadi korban dari mafia failit,” jelasnya.

Rubadi pun memastikan selaku kuasa hukum yang ditunjuk akan berusaha mendamaikan dan menyatukan kembali perusahaan keluarga ini demi aset Hotel Menara Bahtera.

”Jadi untuk masyarakat atau siapapun meminta pihak-pihak untuk tidak mengikuti lelang atas obyek yang sedang dalam sengketa guna menghindari kerugian. Hormati proses hukum yang berjalan,” jelasnya.

Sementara soal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kuasa hukum Nancy Wong yang sebelumnya ditunjuk, Rubadi  mengatakan ranahnya ada pada kode etik sebagai advokat. Ia pun sudah melaporkannya ke pihak organisasi advokat.

”Harus diproses di organisasi advokasi dulu. Kalau melanggar kode etik, maka ada proses hukum yang dijalani,” ujarnya. (lex/and)

 


TAG

Tinggalkan Komentar