Tulis & Tekan Enter
images

ilustrasi vaksin Covid-19

Soal Vaksin Mandiri, Rizal Ingatkan Perusahaan Untuk Tidak Potong Gaji Karyawan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi telah menerbitkan aturan terkait vaksinasi Covid-19 jalur mandiri.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang ditetapkan pada Rabu (24/2/2021). Dalam aturan Permenkes, vaksinasi mandiri disebut dengan vaksinasi gotong royong.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, dirinya hingga kini belum mengetahui kapan akan diberlakukan vaksin Covid-19 hotong royong itu.

Menurutnya, hal itu baru sebatas pemberitahuan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Apalagi, vaksin gotong royong merupakan tanggungjawab perusahaan bukan pemerintah daerah.

"Masih di wilayah ucapan saja. Di Jakarta saja belum, apa lagi daerah. kan itu perusahaan bukan pemerintah kota,” kata Rizal, Senin (1/3/2021).

Rizal pun mengingatkan, agar perusahaan tidak memotong gaji karyawan jika akan melakukan vaksinasi Covid-19 mandiri atau gotong royong.

"Karena pusahaan yang siapkan. Syaratnya tidak boleh bayar dan tidak boleh membani dan tidak boleh potong gaji," ungkapnya.

"Jadi perusahaan yang mengadakan itu benar-benar dana perusahaan tidak boleh membebani karyawan. Harus benar-benar gratis," lanjutnya.

Disisi lain, lajut Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan itu, untuk mempercepat karena semua warga negara akan medapat vaksin. "Semua warga negara akan mendapat vaksin. Ini untuk mempercepat," pungkasnya. (an)



Tinggalkan Komentar