Tulis & Tekan Enter
images

Tiga Pencuri Motor Diringkus Polsek Balikpapan Utara, 10 Motor Turut Diamankan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Utara meringkus tiga orang pria berinisial SA (34), ZU (29) dan BU (33). Ketiganya merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi turut mengamankan 10 unit motor dari tangan pelaku.

"Barang bukti motor curian ada 7, dan 3 motor yang digunakan pelaku sebagai alat untuk melakukan kejahatannya. Jadi total ada 10 motor yang diamankan," kata Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto dalam press rilis pada, Senin (7/2/2022).

Ketiga pelaku beraksi sejak 24-26 Januari 2022. Modus yang digunakan dalam aksinya, yakni dengan cara berkeliling di seputar wilayah kota Balikpapan untuk mencari sasaran. Ketiga pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah dapat motor yang ditarget, para pelaku kemudian mendorong dan menyuntiknya menggunakan motor yang digunakannya ke lokasi.

"Pelaku ini berboncengan dan mencari sasaran. BU yang menggambarkan lokasi, SA dan ZU yang menuju sasaran lalu menaiki motor dan menyuntiknya," ungkap Danang.

Motor curian dibawa ke hutan kawasan Kompleks Perum Bangun Reksa. Kemudian pelaku memanggil tukang kunci. Setelah berhasil dihidupkan, motor tersebut dibawa ke Samarinda untuk dijual.

"Dalam sehari dia bisa ambil satu sampai dua motor. Terus dibawa ke hutan Komplek Perum Bangun Reksa, lalu panggil tukang kunci terus dijual di Samarinda," ungkapnya.

Penangkapan ketiganya bermula banyaknya laporan kehilangan motor yang diterima Polsek Balikpapan Utara. Setelah diselidiki, identitas pelaku berhasil dikantongi.

"Anggota di lapangan kemudian memburu pelaku dan berhasil ditangkap pada 2 Februari 2022 lalu di kawasan Graha Indah," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan, para pelaku pun terancam Pasal 363 KUHP JO 55 KUHP JO 65 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.


TAG

Tinggalkan Komentar