Tulis & Tekan Enter
images

ilustrasi

Tilang Manual Kembali Berlaku di Wilayah Kaltim

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan tilang secara manual kembali diberlakukan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Demikian disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto diwawancarai usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Mahakam 2023 di Lapangan SPN, Senin (17/4/2023).

"Tilang manual sudah mulai diberlakukan, dengan ketentuan yang sudah diatur. Yang perlu digarisbawahi, tidak ada masyarakat yang menitipkan uang kepada petugas kepolisian, jadi langsung ke Pengadilan. Agar membatasi interaksi antara petugas dan pelanggar," kata Irjen Imam.

Penerapan kembali tilang manual mempertimbangkan peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas selama masa peralihan tilang manula ke Electronic Traffic Law Enforcement atau Etle.

"Kemudian Etle juga belum menjangkau seluruh daerah dan pelanggar. Sehingga dari hasil kajian tersebut maka tilang manual diberlakukan kembali dengan syarat yang diselektif prioritaskan dan preventif," ucap Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan.

Kebijakan ini menurut Sony akan terus disosialisasikan ke masyarakat agar dapat berjalan dengan baik. Standar operasional prosedur tilang manual yang kembali diberlakukan ini juga diatur secara ketat.

Diantaranya, petugas yang melakukan penilangan adalah petugas yang memiliki SKEP penyidik. Kemudian, dalam proses penilangan tidak diperkenankan adanya denda titipan kepada petugas Polri. Semua harus diselesaikan di Pengadilan.

"Jenis pelanggarannya juga, jadi yang termasuk dalam kategori penyebab fatalitas terjadinya kecelakaan lalu lintas. Termasuk over dosis dan over dimensi," pungkasnya. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar