Tulis & Tekan Enter
images

Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan Bekuk Tujuh Pencuri Tiang Telpon

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kelakukan pria berinisial AS (30) bersama enam rekannya ANR, LH, NMS, PNE, SRR, dan EER terbilang cukup licik dan juga nekat. Dengan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan perusahan, ketujuhnya melakukan aksi kejahatan pencurian sejumlah tiang telpon.

Namun sehebat-hebatnya mereka melarikan diri dan bersembunyi dari kepolisian, pada akhirnya berhasil juga diciduk Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan. Para pelaku diamankan di rumahnya masing-masing pada Sabtu, 28 Agustus 2021 lalu sekira pukul 17.00 Wita.

"Ketujuh pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sebanyak lima buah tiang telpon warna merah-hitam dengan panjang masing-masing tujuh meter," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis, Kamis (2/9/2021).

Rengga menjelaskan, para pelaku ini merupakan pekerja dari subkontraktor yang bertugas memasang tiang-tiang telpon tersebut di sejumlah wilayah di Balikpapan.

Pada Sabtu (15/5/2021) lalu, mereka ditugaskan oleh perusahaan untuk memasang tiang di Perumahan Griya Karang Joang Asri, yang berlokasi di Kilometer 10, Karang Joang, Balikpapan Utara.

Awalnya, pemasangan tiang tersebut berjalan lancar. Para pekerja kemudian memfoto dan melaporkan ke pihak perusahaan. Liciknya, setelah laporan dilakukan mereka mencabut kembali tiang-tiang tersebut. Dan langsung dibawanya menggunakan mobil untuk dijual.

"Jadi, setelah difoto untuk laporan ke perusahaan, mereka cabut lagi tiang-tiangnya dan bawa menggunakan mobil. Namun, aksinya diketahui korban dan melapor ke Mapolresta Balikpapan lantaran mengalami kerugian Rp 36,1 juta," ungkap Rengga.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung memburu para pelaku dan berhasil diamankan bersama barang bukti yang belum sempat terjual. "Rencananya tiang akan dijual ke tempat penjualan barang bekas. Tapi sebelum dijual kami berhasil mengamankannya," ucap Rengga.

Hasil pendalam, diketahui jika yang menjadi otak dari aksi tersebut adalah AS yang berstatus sebagai mandor. Kemudian ANR menjadi pengawas serta kelima pelaku lainya sebagai pekerja. "Dari ketujuh pelaku ini salah satunya berinisial EER merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2008 lalu," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar