Kaltimkita.com, JAKARTA - Walau telah memberi hak jawab setelah penerbitan 9 berita dengan materi yang sama, judul berbeda dan tanpa hak jawab dari Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud, tim komunikasi Rahmad Mas’ud, Rabu (16/8/2023) hari ini, sesuai rencana awal, mendaftarkan sengketa media di Dewan Pers. Karena tuntutan tim komunikasi tidak sekedar memberi hak jawab, namun pencabutan berita dan permintaan maaf.
Pendaftaran dilakukan Ketua Tim Komunikasi Eko Satiya Hushada, didampingi analis monitoring media Mulyana. Tim komunikasi diterima Astrid, staf Bidang Pengaduan Dewan Pers.
Sejumlah bukti turut disampaikan, dengan tuduhan pelanggaran atas 4 pasal kode erik jurnalistik, terkait pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini serta menghakimi.
Dewan pers menyatakan akan memproses pendaftaran sengketa tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, untuk menguji benar tidaknya keberatan yang disampaikan tim komunikasi. Proses dimaksud antara lain dengan melakukan mediasi.
Tim komunikasi tidak menggugat kritik pada berita suara.com, karena memang tidak ada kritik yang disampaikan pada berita. Suara.com hanya memberitakan seputar komentar Rahmad Mas’ud terhadap postingan netizen di media sosial, dengan total 9 berita. Yang dipersoalkan adalah cara menyajikan berita yang dinilai pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini serta menghakimi.
Sehingga tidak ada alasan jika ada yang menyebutkan Rahmad Mas’ud anti kritik, sampai harus melaporkan suara.com ke dewan pers maupun somasi, karena justru di berita suara.com, tidak ada kritik. Bagaimana mungkin suara.com
Mengkritik Rahmad Mas’ud, karena tidak ada seorang pun nara sumber dalam berita yang dapat dikutip komentarnya sebagai sebuah kritik. Jika wartawan menulis berita dengan muatan kritik, itu dikategorikan opini yang ditempatkan di rubrik opini.
Untuk itu, tim komunikasi mengajak siapapun yang menuding Rahmad Mas’ud anti kritik, agar menghentikan tuduhannya. Karena dikhawatirkan tuduhan itu malah menabrak rambu-rambu UU ITE.
Rahmad Mas’ud sendiri telah menegaskan kepada suara.com, bahwa sebagai pejabat publik, ia sadar harus siap dikritik, karena kritik itu diperlukannya sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerjanya.
Tim komunikasi sendiri sebenanrya ingin menyelesaikan masalah ini tidak dengan melibatkan depan pers. Cukup mufakat secara kekeluargaan dengan cara mencabut berita dan menyampaikan permohonan maaf. Namun ternyata suara.com tidak merespons dengan baik, dan malah membuat berita baru yang justru menciptakan pelanggaran baru. Sehingga total ada 5 pasal kode etik jurnalistik yang dilanggar oleh suara.com. (*)