Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Menindaklanjuti pembahasan laporan masyarakat atas hak Legalitas tanah warga Daksa berdasarkan Sertifikat induk nomor 238 Milik PT. Daksa Kalimantan Putra, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Gabungan, Selasa (13/9/2023).
Adapun rapat dihadiri oleh warga Perumahan Daksa, Manajemen PT Daksa Kalimantan Putra, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan, Camat Balikpapan Selatan dan Lurah Sepinggan.
Di dalam RDP Simon Sulean menjelaskan, bahwa kedatangan warga Daksa disebabkan menuntut hak Sertifikat dikarenakan sudah melunasi cicilan rumah. Namun kendalanya, kata dia, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari PT. Daksa Kalimantan Putra itu sudah tak berlaku (mati). Pun begitu, pengembang juga masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Harusnya setelah lunas itu warga mendapatkan sertifikat dari pengembang, tapi faktanya tidak,” ujar Simon kesal usai memimpin jalannya RDP.
Diterangkannya, ada sekitar 150 warga selama puluhan tahun yang belum menerima hak sertifikatnya. Oleh karena itu pihaknya dan Dinas terkait mendorong PT. Daksa untuk segera memperpanjang SHGB dan membayar PBB.
“Nah karena itu, dari pihak Daksa pun berjanji akan memperpanjang SHGB nya sekaligus membayar PBB baru bisa melakukan proses pemecahan Sertifikat,” kata Simon
“Tapi tadi pengembang mengaku sudah mengurus SHGB dan berproses membayar pajak,” sambungnya.
Muhammad Hakim
Di tempat yang sama, Camat Balikpapan Selatan, Muhammad Hakim mengungkapkan, proses pembaruan SHGB pihak pengembang terbentur dalam gugatan, dikarenakan ada sengketa lahan dengan warga ber atas namakan Satria.
“Sehingga dalam induk SHGBnya tidak dapat diproses pembaruannya,” akunya.
Kendati begitu, Hakim mengaku menemukan solusi dari RDP tersebut. Dan dikatakannya, bahwa lahan-lahan warga yang sudah lunas itu dapat diajukan hak Sertifikatnya asalkan mendapatkan persetujuan dari Satria.
“Jadi kalau pak Satria mengakui itu benar membeli dari dia, dan Satria mengeluarkan surat pembelian kapling, maka kami bisa proses IMTN dan perizinannya,” tutupnya. (lex)