Kaltimkita.com, SAMARINDA - Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.
Hal tersebut juga direspon oleh Dinas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) agar meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi terkait pelayajan atau kebijakan mengenai perpustakaan atau kearsipan melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
“Melalui SPAN LAPOR!, masyarakat bisa memberi masukan, misalnya ‘Tolong dong, sediakan buku ini’. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk menambah koleksi ,” kata Plt Kepala DPK Kaltim Anita Natalia Krisnawati.
Kanal ini merupakan aduan layanan publik yang berbasis digital dan digunakan seluruh instansi pemerintah. (Adv/ian)