Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur Tahun Anggaran 2024. Ketiganya adalah GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ sebagai PPTK, dan BR sebagai penyedia barang.
Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Subdit Tipidkor memeriksa 37 saksi dari berbagai pihak, termasuk lima saksi ahli. “Alhamdulillah, Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Kaltim telah berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin RPU di Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sembilan telepon genggam, dua komputer, berbagai dokumen, serta uang tunai Rp7 miliar yang disebut sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara. “Di depan kami ini ada penyelamatan uang negara sebesar Rp7 miliar yang berhasil diamankan tim,” kata Bambang.
Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan RPU di Kutim
Bambang menerangkan, kasus ini bermula pada Maret 2024 ketika GP dan DJ melakukan kunjungan ke sebuah koperasi bersama BR dan LN dari perusahaan PT SIA. BR kemudian menyiapkan desain RPU berkapasitas dua hingga tiga ton per jam serta fasilitas pengering. Pada pertengahan April 2024, DJ memberi tahu LN bahwa anggaran sebesar Rp25 miliar telah dialokasikan untuk pengadaan RPU dan meminta dibuatkan standar satuan harga (SSH). Nilai SSH yang disusun PTSIA mencapai Rp24.998.751.000 dan ditandatangani DJ.
Menurut penyidik, proses tersebut penuh rekayasa. Bambang mengungkapkan, dokumen-dokumen seperti SSH, spesifikasi teknis, hingga persiapan pengadaan disusun tanpa survei dan bahkan mengandalkan data yang diberikan penyedia sendiri.
Pada Mei 2024, BR meminta LN mengunggah 18 item RPU ke e-katalog dan mulai menghubungi perusahaan luar negeri sebagai pemasok. DJ turut meminta pembanding harga, namun penyidik menemukan arahan dari BR untuk memastikan nilai pembanding tidak jauh dari Rp25 miliar agar harga PT SIA menjadi acuan.
Rangkaian perjalanan dinas ke luar negeri pada akhir Juni hingga awal Juli 2024 ikut menegaskan adanya koordinasi intensif antara para pihak.
Pada 28 Agustus 2024, BR memesan 28 item senilai Rp2,13 miliar. Pada Oktober 2024, BR membuat kesepakatan dengan penyedia lokal untuk pembuatan komponen pendukung dan jasa perakitan, serta membayarkan uang muka. Di sisi lain, GP menyusun dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) hanya dengan menyalin isi DPAB tanpa memperhatikan standar seperti SNI, TKDN, PDN, maupun garansi produk.
Pada 3 Desember 2024, DJ menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, padahal barang masih berada dalam peti dan belum terpasang di lokasi. “Penerimaan pekerjaan dinyatakan 100 persen, sementara di lapangan barang belum terpasang dan masih dalam peti. Ini jelas tidak sesuai fakta,” tegas Bambang.
Penyidik menemukan bahwa BR juga memberikan barang yang tidak sesuai spesifikasi serta ikut menyiapkan dokumen administrasi untuk membantu GP dan DJ. Berdasarkan konstruksi tersebut, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Bambang mengatakan kerugian negara dari proyek yang awalnya dipagu Rp25 miliar dan kemudian menjadi Rp24,9 miliar tersebut mencapai Rp10,8 miliar. “Kami menemukan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari pengadaan ini,” tuturnya.
Bambang juga memastikan penyelidikan kasus ini tak berhenti pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. Polisi, sebut dia masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengusut siapa saja oknum yang terlibat dalam mufakat jahat ini.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” ujar dia. (bie)


