Oleh: Dr.Isradi zainal,
Rektor Uniba, Sekjen Forum Rektor PII, Direktur Indeks Survey Indonesia (Insurin)
Kinerja secara umum didefinisikan sebagai Keberhasilan dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai tujuan dan sasaran organisasi. Kinerja atau prestasi kerja merupakan hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang di capai oleh seseorang pejabat atau karyawan atau organisasi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang diembannya.
Menurut Rogers (1994), kinerja didefinisikan sebagai hasil kerja (outcome of work), karena memiliki keterkaitan yang erat terhadap tujuan strategis organisasi, kepuasan pelanggan dan kontribusi ekonomi.
Kinerja gubernur sebagai wakil pemeritah pusat (GWPP) dapat diukur berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 33 tahun 2018, yang dilanjutkan dengan permendagri no. 12 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Tugas dan wewenang GWPP.
Menurut PP ini, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas: menkoordinasikan pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan tugas pemmbantuan daerah di kabupaten/kota; melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; memberdayakan dan menfasilitasi daerah kabupaten /kota di wilayahnya; melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan
daerah kabupaten /kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, APBD, perubahan APBD, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah; melakukan pengawasan terhadap peraturan kabupaten/kota; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya Laporan dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik kepada Presiden melalui menteri dalam negeri.
Selanjutnya kinerja selaku kepala daerah dapat diukur berdasarkan VTMS dan target yang dinyatakan melalui Peraturan Gubernur. Selain itu berdasarkan permendagri no. 19 tahun 2020 tentang pengukuran
indeks pengelolaan keuangan daerah (IKPD), Gubernur melalui badan penelitian dan pengembangan daerah atau sebutan lain, melakukan pengukuran IKPD kabupaten/kota.
Menurut Kepala litbang Kemdagri Agus Fatoni, Pengukuran IKPD membutuhkan peran dan dukungan dari Gubernur sehingga pelaksanaan di tingkat kabupaten/ kota terlaksana dengan baik. Hal ini dimaksudkan agar tata kelola keuangan menjadi lebih efektif, efisien, tertib, akuntabel, dan transparan.
Pada dasarnya pernyataan kinerja Gubernur dibuat berdasarkan visi, misi, tujuan, sasaran, indikator dan target. Dalam prakteknya pernyataan kinerja ini biasanya dibuat dalam peraturan Gubernur untuk dijadikan acuan bagi Gubernur dan dan instansi serta staf yang dibawahinya.
Dalam upaya meningkatkan kinerja Gubernur, diperlukan sosialiasi, pemahaman, audit dan peningkatan yang berkelanjutan dan intens jika ingin target kinerja tercapai, memuaskan stake holder, baik pemerintah pusat, staf maupun masyarakat banyak. Ini bisa dilakukan jika target yang ingin dicapai disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah yang dipimpin Gubernur. Diperlukan komunikasi yang efektif dan pemanfaatan sistem digital dan teknologi informasi untuk menpercepat pancapaian dan peningkatan kinerja tersebut. (*)