Tulis & Tekan Enter
images

Kepala Rutan Balikpapan Jul Herry Siburian

Wujudkan Prinsip Keadilan, Rutan Balikpapan Berikan Kemudahan bagi Tahanan Dapatkan Bantuan Hukum

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN -  Sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan bahwa Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai bagian dari Proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan terhadap Tahanan dan salah satu Hak Tahanan adalah mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum .

Untuk itu Rumah Tahanan Kelas IIB Balikpapan bekerjasama dengan Pusat Bantuan Hukum Balikpapan (Posbakumadin) Kota Balikpapan memberikan bantuan hukum bagi tahanan dengan mengadakan perjanjian kerjasama yang tertuang dalam MOU.

Kepala Rutan Balikpapan Jul Herry Siburian mengatakan, bahwa prinsip equality before the law ini sudah dimuat dalam pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yaitu bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Serta Peraturan Pemerintah Republik Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum serta Peraturan Permenkumham nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Hukum terdapat di Pasal 6 dan 7 yang berbunyi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Unit Kerja Kemenkumham yang salah satu Tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian bantuan hukum dan penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin

“Kesempatan ini juga perlu disampaikan salah satu tahanan di Rutan Balikpapan berinisial PAF Kasus UU No.35 Tahun 2009 (Narkotika) yang merasakan bentuk bantuan tersebut yang dimana saat Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan vonis 6 Tahun setelah melakukan upaya banding menjadi 1,6 tahun dan langsung bebas, ” terang Jul Herry Siburian. (bie)


TAG

Tinggalkan Komentar