Tulis & Tekan Enter
images

2 Poket Sabu Diduduki Tersangka S, dan 2 Poket Lagi Dalam Tas Pink Saat Kasat Resnarkoba Res Kutim Pimpin Penangkapan

KALTIMKITA.COM, KUTIM – Menindaklanjuti cepat informasi masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu – sabu jajaran giat Opsnal Satrenarkoba Polres Kutim. Berdasarkan keterangan Kasubsi Penmas Res Humas Kutim Iptu Danang Wahyu R yang turut mendampingi Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, SH., S.I.K., M.Si bersama Kasat Resnarkoba Res Kutim Iptu MP Rachmawan mengungkapkan kembali jajaran anggota Opsnal Sat Resnarkoba Res Kutim menerima informasi masyarakat diketahui adanya transaksi narkotika jenis sabu – sabu yang kerap terjadi disalah satu rumah tersangka S (32) tahun.

Iptu Danang mengatakan berdasarkan laporan masyarkat tadi, tindakan selanjutnya Kasat Resnarkoba Res Kutim Iptu MP Rachmawan bersama giat tim opsnalnya bergegas langsung menuju lokasi kediaman tersangka S  yang beralamatkan di Gang Amuntai Desa Singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutim, untuk dapat segera dilakukan penangkapan, Selasa (10/8/2021) baru – baru ini.

“Setibanya di rumah pribadi tersangka S, lantas Kasat Resnarkoba Iptu MP Rachmawan bersama unit opsnal Resnarkobanya langsung melakukan pengeledahan di kediaman pribadi tersangka. Saat digeledah tersangka S kepergok tim giat Resnarkoba saat tengah berupaya menyembunyikan barang bukti sabu dengan cara diduduki, selanjutnya petugas polisi kembali mendapati 2 poket sabu lagi di dalam tas warna pink milik tersangka. Bersamaan dengan disitanya sabu berjumlah 4 poket seberat 5.18, gram didapati pula barang bukti lainnya yaitu 1 buah, 1unit handphone, 1  tas kecil warna pink, 1 timbangan digital, 1 sendok takar, beberapa plastik klip,” ucap Kasubsi Penmas Humas Res Kutim.

Adapun pasal yang dikenakan pasal 112 ayat (1) adalah sebagai berikut setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana. (aji/rin)


TAG

Tinggalkan Komentar