Tulis & Tekan Enter
images

Amankan 59 Poket Sabu Seberat 28,51 Gram Dari Tangan Tersangka IRT

KALTIMKITA.COM, KUTIM -  Perhatian jajaran satuan Opsnal Resnarkoba baik tingkat Polres Kutim sampai dengan Mako Polsek Kutim kian intens membidik para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tengah konsentransi menjadi dua fokus intensif pada penanganan mengantisipasi dalam memutus mata rantai penularan covid – 19 begitu juga keberhasilan dalam setiap pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kutai Timur.

Seperti yang baru saja diungkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap berikut keterangan Kasubsi Penmas Humas Polres Kabupaten Kutai Timur Iptu Danang Wahyu R yang turut mendampingi Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, SH., S.I.K., M.Si bersama Kapolsek Muara Wahau AKP Muhammad Yusuf yang mana belum lama ini tim opsnal dari satuan Reskrim yang menamakan diri reaksi cepat Nightmare baru saja mengamankan tersangka pertama berinisial H (47) tahun yang sebenarnya masih di rumah yang sama berlamatkan jalan Delin Daq  Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutim. “Setelah berhasil diamankan kemudian tersangka H menjalani pemeriksaan intensif dari keterangan tersangka pertama terucap satu lagi tersangka berinisial J (49) tahun yang diketahui ibu rumah tangga,” beber Kasubsi Penmas Humas Polres Kutim.

Kasubsi Penmas Humas Res Kutim masih pada keterangannya setelah tim Nightmare mengantongi satu tersangka IRT J, lantas di bawah komando Kapolsek Muara Wahau AKP Yusuf untuk memerintahkan opsnalnya itu untuk segera melakukan penangkapan. “Kemudian kembali Opsnal menuju ke TKP yang sama dan langsung mendapati tersangka kedua yang diketahui memang seorang ibu rumah tangga, setibanya di kediamannya petugas dari Opsnal Nightmare langsung meminta kepada tersangka J menunjukan dimana barang bukti sabu disembunyikan, pada akhirnya tersangka J bersedia menunjukan barang bukti sabu itu dan tersimpan dalam lemari seketika itu juga dilakukan pengeledahan seisi lemari,” beber Iptu Danang.

Iptu Danang kembali mengatakan dari hasil pengeledahan di lemari tersangka J petugas opsnal dapat dengan cepat mendapati barang bukti narkotika yang diincarnya. “Yang mana satuan Nightmare berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut tempat/wadah untuk menyimpan poketan shabu diantarnya 1 (satu) buah dompet perhiasan warna pink-kuning berisikan 16 (enam belas) poket shabu, 1 (satu) buah botol plastik warna hijau yang didalamnya berisikan 8 (delapan) poket shabu, 1 (satu) buah bungkus plastik klip besar berisikan  22 (dua puluh dua) poket shabu,  1 (satu) buah bungkus plastik klip besar berisikan  13 (tiga belas) poket shabu, selain itu juga petugas menemukan uang tunai diduga hasil jual shabu sebesar Rp. 570 ribu( lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp.100 ribu sebanyak 4 (empat) lembar, Rp. 20 ribu sebanyak 2 (dua lembar, Rp. 10.000,- sebanyak 9 (sembilan) lembar dan Rp 5 ribu setelah mendapati cukup bukti tanpa banyak basa basi mengamankan J di Mako Polsek Muara Wahau,” tutur Kasubsi Penmas Res Kutim.

Kasubsi Penmas Humas Res Kutim menegaskan atas kepemilikan 59 poket sabu dengan berat 28,51 gram maka kedua tersangka dijerat dengan  pasal 112 ayat (1) adalah sebagai berikut setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana.(aji/rin)


TAG

Tinggalkan Komentar