Kaltimkita.com, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencanangkan pengurangan sampah sebesar 28 persen di tahun 2024. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU bahwa produksi sampah rumah tangga di Benuo Taka mencapai 50 ton per hari. Volume sampah rumah tangga diperkirakan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan adanya pertumbuhan jumlah penduduk PPU.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengatakan, pemerintah daerah telah menyusun kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) terkait dengan pengelolaan sampah.
Kebijakan tersebut dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Selain itu, Pemkab PPU juga telah menerbitkan Perbup Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Produk Plastik Sekali Pakai. Produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah tersebut dalam rangka pengurangan sampah sebesar 28 persen di tahun 2024.
“Sesuai kebijakan yang telah disusun pemerintah daerah, pengurangan sampah ditargetkan 28 persen di tahun ini,” kata Tohar, Kamis (22/2/2024).
Dalam kebijakan dan strategi daerah, kata Tohar, juga ditargetkan pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah 70 persen di tahun 2025. Target pengurangan sampah yang dibuang di ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buluminung untuk mencegah terjadinya pegunungan sampah yang dapat memicu terjadinya masalah lingkungan.
“Tahun depan ditargetkan pengurangan sampah sebesar 30 persen,” terangnya.
Tohar mengungkapkan, untuk mencapai target pengurangan sampah yang dibuang ke TPA Buluminung, DLH PPU telah mencanangkan beberapa program salah satunya pembentukan bank sampah di setiap kelurahan/desa. Pembentukan bank sampah tersebut salah satu wadah melibatkan masyarakat secara langsung dalam mengelola sampah yang memiliki nilai ekonomi, seperti kardus, plastik, kaleng, aluminium serta mengelola sampah organik menjadi pupuk kompos.
“Pengelolaan sampah merupakan kewajiban kita bersama sebagai penghasil sampah. Karena itu, kita harus bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan serta meningkatkan kerjasama dalam pengelolaan sampah secara berkelanjutan,” tuturnya. (Adv)