Kaltimkita.com, PENAJAM- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari 11 sektor pajak sebesar Rp49 miliar di tahun ini. Sektor pajak yang ditangani pemerintah daerah yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak hiburan, restoran, reklame, penerangan jalan umum, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet dan pajak minerba.
Kepala Bapenda PPU, Safwana mengatakan, target pendapatan asli daerah dari 11 sektor pajak yang ditangani langsung Bapenda sebesar Rp49 miliar tahun 2024. Target pendapatan daerah dari sektor pajak tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp23,2 miliar dibandingkan tahun 2023 yang hanya Rp25,8 miliar.
“Khusus sektor pajak targetnya di tahun ini sebesar Rp49 miliar. Kalau digabungkan antara sektor pajak dan retribusi target PAD sebesar Rp191,7 miliar. Sektor retribusi itu ditangani oleh instansi terkait, sedangkan sektor pajak ditangani langsung oleh Bapenda,” kata Safwana, Kamis (22/2/2023).
Realisasi pajak dari Januari sampai per 22 Februari 2024 telah mencapai Rp3 miliar. Safwana mengungkapkan, awal tahun ini realisasi yang cukup besar dari pajak BPHTB mencapai Rp1,4 miliar. Kemudian disusul pajak restoran mencapai Rp503 juta, PBB P2 mencapai Rp152 juta, pajak reklame sebesar Rp115 juta dan pajak hotel Rp109 juta.
“Untuk pajak hotel dan restoran cenderung mengalami peningkatan. Bisnis perhotelan dan restoran terus mengalami peningkatan karena dampak pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara),” terangnya.
Safwana mengungkapkan, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu.
“Kami berharap masyarakat membayar pajak tepat waktu agar target pendapatan daerah bisa terpenuhi demi peningkatan pembangunan dan pelayanan publik,” imbuhnya. (Adv)