Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Kali ini di kawasan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Utara. Sebanyak 28 paket sabu siap edar diamankan dalam pengungkapan tersebut. Barang haram itu disita dati tersangka SE (32) dan AN (24).
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Bahwa di Jalan Letjend S Parman, Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.
“Saat penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka SE dan saudara AN, didapati 28 paket sabu siap edar dengan berat total 4,25 gram,” kata Roganda saat konfrensi pers pengungkapan kasus belum lama ini.
Tersangka SE dalam menjalankan aksinya berperan sebagai pengedar, sementara AN sebagai kurir dan membantu mengemas sabu dalam paket kecil yang kemudian untuk diedarkan.
“Untuk SE memang target operasi kami. Yang bersangkutan juga residivis yang baru bebas dari penjara,” ungkap Roganda.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, sendok, sembilan bundel plastik klip bening.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, UU 35 Nomor 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (an)