Tulis & Tekan Enter
images

Bupati Kukar menyerahkan sertifikat PTSL untuk warga. (Prokom Kukar)

299 Sertifikat PTSL untuk Masyarakat Desa Jonggon

Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah serahkan sebanyak 299 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), saat kunjungannya di Desa Jonggon Kecamatan Loa Kulu, Sabtu (01/04/2023).

Edi Damansyah mengatakan program PTSL merupakan program pendaftaran tanah khusus bagi masyarakat, untuk membuktikan sebagai pemilik hak atas tanah yang sah dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat.

”Ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan hak yang sah atas kepemilikan tanah yang di miliki masyarakat, tentunya dengan program ini dapat memudahkan masyarakat memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya di tanggung pemerintah ,” terangnya.

Kedepannya masih akan ada masyarakat yang akan dibagikan sertifikat, namun masih ada yang dalam proses dan perlu diselesaikan persyaratannya. Ia menghimbau bagi yang belum rampung, kiranya dapat bersabar, Pemkab Kukar terus berupaya mendorong percepatan penyelesaiannya.

“Manfaatkan dengan baik atau disimpan dengan baik sertifikat itu. Bila mana digunakan agunan, jangan untuk kredit konsumsi, tapi manfaatkan untuk memulai atau menambah modal usaha,” pintanya. (Ian)


TAG

Tinggalkan Komentar