Tulis & Tekan Enter
images

34 Ribu Hektare Tanah di IKN Sudah Berkepastian Hukum

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Untuk mengakselerasi pembangunan yang berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara (IKN), perlu ada kepastian hukum terhadap tanah-tanah di wilayah tersebut. Oleh sebab itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen dan turut hadir memberikan kepastian hukum dengan melakukan sertipikasi tanah di wilayah IKN.

Setelah melalui proses pengadaan tanah dari pelepasan kawasan hutan dan dinyatakan _clean and clear_, maka pada Kamis (03/08/2023) bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Kementerian ATR/BPN menyerahkan tiga sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Badan Otorita IKN (OIKN). Sertipikat diserahkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto kepada Wakil Kepala Badan OIKN, Dhony Rahajoe.

Dengan terbitnya Sertipikat HPL OIKN ini artinya seluas kurang lebih 34.035,73 hektare tanah di IKN telah berkepastian hukum. Adapun luasan dari masing-masing bidang tanah yang telah bersertipikat di antaranya 253,39 hektare, 25.637,86 hektare, dan 8.144,48 hektare. 

"Itu bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sehingga investor segera datang dan diberikan kepastian hukum, kemudian kawasan IKN menjadi sumber ekonomi baru," kata Hadi Tjahjanto.

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau agar Badan OIKN dapat segera memproses pembuatan perjanjian kerja sama dengan PSSI dan Bank Indonesia. Dengan demikian, Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bank Indonesia dan PSSI di atas HPL Badan OIKN dapat segera diterbitkan. 

"Untuk kita bisa mengendalikan tanah di kawasan IKN, kita berikan HPL yang langsung di bawah Kepala OIKN. Dan semua pembangunan di atas kawasan kita berikan HGB," ucap Hadi Tjahjanto.

Wakil Kepala Badan OIKN, Dhony Rahajoe dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi terhadap penyelesaian proses penerbitan sertipikat. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu tonggak sejarah yang penting dalam pembangunan ibu kota negara. "Terbitnya HPL ini memberikan kepastian hak pengelolaan kepada otorita di atas tanah 34 ribu hektare. Dengan terbitnya sertipikat maka pembangunan akan segera terwujud," imbuhnya.

Dhony Rahajoe mengungkapkan, di kawasan IKN sendiri dalam waktu dekat akan dibangun satu sekolah dan dua hotel bintang 4 dari swasta yang sama-sama bertaraf internasional, pusat perbelanjaan, kantor bersama BUMN, kantor PSSI, dan Bank Indonesia. 

"Jadi ini sangat ditunggu untuk mendorong sektor swasta dan pelaku usaha terlibat dalam pembangunan IKN. Kepastian hukum ini berpengaruh besar, para pihak yang telah menyatakan akan turut dalam pembangunan akan semakin mantap dan yakin melakukan pembangunan di IKN," lanjut Wakil Kepala Badan OIKN.

Hadir dalam juga kesempatan itu, Anggota Komisi II DPR RI, Awang Faroeq Ishak bersama Aus Hidayat Nur; perwakilan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Timur; perwakilan dari PT PLN (Persero) serta Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kunjungan kerja kali ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi beserta jajaran dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Kalimantan. (LS/PHAL)


TAG

Tinggalkan Komentar