Tulis & Tekan Enter
images

7 Preman Pemeras Kapal Pemuat Kayu Ditangkap Tim Jatanras Polda Kaltim

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Aksi premanisme di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) masih saja terjadi. Walau berulang kali ditindak oleh aparat, para pelaku tak kunjung surut. Minggu, 5 September 2021, Tim Jatanras Polda Kaltim kembalu meringkus 7 pelaku premanisme di wilayah Kutai Kartanegara.

Mereka berinisial RS, SI, DWM, MS, AS, OIS dan RY. Ditangkap karena melakukan pemerasan disertai ancaman kepada kapten dan anak buah kapal (ABK) pengangkut kayu pada Sabtu, 4 September 2021. 

"Kejadiannya terjadi di dermaga Loa Duri, Kutai Kartanegara sekira pukul 00.30 Wita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Rabu (15/9/2021).

Kejadian bermula saat korban US sebagai kapten Kapal Biak 18 bersama beberapa anak buah kapal berlayar memuat kayu dari Kutai Barat menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Jumat, 3 September 2021 sekira pukul 22.00 Wita.

Kemudian mereka mendapatkan telepon dari tersangka SI yang mengatakan jika Kapal Biak 18 telah melanggar peraturan dengan memutus tali pita merah yang mereka pasang di wilayah Kutai Barat. Korban kemudian diminta untuk membayar dua persen dari penjualan kayu tersebut atau sekitar Rp 175 juta. Kalau tidak kapal ditahan.

"Esok harinya Sabtu, 4 September 2021 sekira pukul 00.30 Wita, tiba di dermaga daerah Loa Duri, Kutai Kartanegara. Dan dua orang pelaku OIS dan MS naik ke atas kapal dan melakukan pengancaman serta pemerasan. Minta uang senilai Rp 3 juta dan solar. Yang di kapal kasih Rp 300 ribu dan dua jeriken solar," ungkap Subandi.

Tak lama berselang, tersangka lainnya SI, AS dan RY juga naik ke atas kapal. Mereka kemudian menelpon pemilik kapal untuk mentransfer uang Rp 5 juta atas perintah RS. "Karena merasa dirugikan, pihak kapal melaporkan kejadian itu ke kepolisian," tuturnya.

Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim menuju ke TKP dan mengamankan enam tersangka pada Minggu, 5 September 2021 pukul 01.00 Wita.

"Setelah itu tim melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lagi berinisial RS pada Selasa, 7 September 2021 pukul 01.30 Wita. Dia otak dari aksi ini," sebut Subandi.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Polda Kaltim utnuk proses hukum lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 Jo 55 tentang pemerasan disertai pengancaman," pungkasnya. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar