Tulis & Tekan Enter
images

Pers rilis pengungkapan kasus

924 Gram Ganja Nyaris Edar di Balikpapan, 3 Pelaku Dibekuk BNNK dan Bea Cukai

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – BNNK Balikpapan bersama KPPBC TMP B (Bea Cukai Balikpapan) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan dan peredaran gelap narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja di Wilayah Kota Balikpapan.

Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Kota Medan menuju Kota Balikpapan.

Dari informasi tersebut, dibentuk tim gabungan yang terdiri dari BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan. Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif.

"Hasilnya, pada Rabu, 6 Juli 2022 lalu, petugas menangkap seseorang inisial SG (24) beserta sebuah paket berukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik berukuran sedang di sekitar Jalan Milono, Gunung Sari Ilir. Setelah dibuka, paket tersebut berisi  ganja seberat 924 gram," kata Risnoto, Kamis (18/8/2022).

Setelah dilakukan interogasi, SG mengaku bahwa dirinya diperintahkan untuk mengambil paketan tersebut oleh seseorang berinisial JH (23). Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan JH di sebuah perumahan di area Gunung Samarinda Baru.

Dari hasil pengakuan JH, paketan tersebut merupakan milik bersama dengan seseorang berinisial DE (26), untuk itu petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan DE di salah satu kafe di Balikpapan Timur.

"Dari keterangan DE, bahwa paketan berisi  ganja tersebut dipesan olehnya melalui media online dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Para tersangka juga mengakui sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman," pungkasnya.

Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus ini merupakan wujud sinergitas dan kerjasama antara BNNK dan Bea Cukai Balikpapan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang bukti sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar