KaltimKita.com, KUKAR - Seorang pria berinisial D ditangkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Timur, di Perairan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pria berusia 36 tahun itu harus berurusan dengan hukum karena terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Dalam laporan menyebutkan bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut hendak di jual dan di edarkan ke anak buah kapal (ABK) kelotok batubara yang sandar di Pelabuhan Rakyat di Jalan Pelabuhan Anggana.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa 14 poket sabu dan satu buah handphone ”ucap Yusuf, Kamis (18/8/2022).
Pada saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku membeli sabu tersebut di Jalan Pesut dengan harga Rp 150.000, dan di jual kembali dengan harga Rp 200.000 kepada anggota kelotok di Anggana dan Sungai Meriam.
“Atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan, untuk saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (an)