Kaltimkita.com, KUKAR - Seusai melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (24/1/2025), Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, S.sos mendorong keluarnya izin legalitas pertambangan guna meningkatkan kesejahteraan para petani tambang.
Ya, hal tersebut disampaikannya mengacu pada pentingnya implementasi Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur izin pertambangan rakyat (IPR).
"Tanpa legalitas, kegiatan mereka tidak memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal terus berlangsung," kata Abdulloh, Minggu (26/1/2025).
Abdulloh menekankan bahwa penerapan regulasi yang ada merupakan langkah nyata untuk mendukung visi Gubernur Kaltim terpilih, Rudy Mas’ud dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim, khususnya di sektor pertambangan.
Menurutnya, meskipun regulasi terkait pertambangan rakyat sudah ada, namun Pemerintah Daerah sejauh ini belum maksimal dalam memanfaatkan potensi legalisasi pertambangan rakyat yang diatur dalam Undang-undang Minerba dan PP yang baru-baru ini diterbitkan.
Banyak masyarakat terutama petani penambang yang telah menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi, dan mereka sangat berharap agar usaha mereka bisa mendapatkan legalitas untuk memberikan kepastian hukum serta dampak positif ekonomi bagi petani tambang dan daerah.
“Hasil dari sidak kami menunjukkan bahwa ribuan masyarakat di Kaltim menggantungkan hidupnya pada tambang rakyat. Salah satunya di Desa Sebuluh, Kutai Kartanegara, di mana terdapat ratusan petani penambang yang ingin agar kegiatan mereka dilegalkan," ungkap Abdulloh.
Salah satu kekhawatiran utama yang diungkapkan Abdulloh adalah mengenai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal. Tanpa izin resmi, penambangan rakyat tidak dapat diawasi dengan baik, yang pada gilirannya berdampak pada kerusakan alam yang semakin parah, seperti pencemaran air dan kerusakan ekosistem.
Dengan adanya legalitas dan pengawasan yang lebih baik, kegiatan penambangan rakyat bisa dilakukan secara lebih ramah lingkungan dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.
“Dengan penerapan izin pertambangan rakyat, kita bisa mengontrol sekaligus memanfaatkan tambang untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu, kegiatan ini bisa menghasilkan PAD yang lebih besar, yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan daerah,” jelas Abdulloh.
"Dengan legalitas tambang rakyat memungkinkan pemerintah untuk mengelola pendapatan daerah secara lebih optimal, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur bagi masyarakat penambang," sambungnya.
Abdulloh menegaskan bahwa Komisi III DPRD Kaltim akan mendorong Gubernur Kaltim terpilih untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam 100 hari pertama masa pemerintahannya.
Langkah cepat ini sangat diperlukan untuk mewujudkan misi prorakyat yang menjadi salah satu prioritasnya, terutama dalam memberikan solusi bagi masalah tambang rakyat yang selama ini terabaikan.
“Kami berharap dalam 100 hari pertama pemerintahan Gubernur terpilih Rudy Mas’ud akan ada gebrakan awal terkait legalisasi tambang rakyat. Kami mendukung penuh misi gubernur yang fokus pada kesejahteraan rakyat, dan ini harus didukung oleh semua pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, legislatif, maupun masyarakat,” harap politisi Golkar itu.
Abdulloh juga menambahkan bahwa peraturan-peraturan yang ada saat ini sudah cukup memadai untuk mengatur legalisasi pertambangan rakyat, seperti PP 25 Tahun 2024 yang menggantikan PP 96 Tahun 2021.
Baginya, peraturan tersebut sudah mengatur semua aspek teknis yang diperlukan dalam proses perizinan pertambangan rakyat.
"Untuk mempercepat implementasi, Pemerintah Provinsi Kaltim bisa merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang disusun berdasarkan ketentuan PP tersebut," tutupnya. (lex)