Tulis & Tekan Enter
images

Sidak Sektor Tambang Kukar, Komisi III Dengarkan Langsung Aspirasi Penambang

Kaltimkita.com, KUKAR - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), belum lama ini melakukan inpeksi dadakan (sidak) ke sektor pertambangan di sejumlah kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Sidak tersebut dilakukan sejatinya bertujuan untuk memantau kondisi petani tambang dan mendengarkan langsung aspirasi mereka, mengenai permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.

Adapun kedatangan rombongan Komisi III dipimpin langsung oleh Ketuanya Abdulloh, didampingi Wakil Ketua, Akhmed Reza Fachlevi serta anggota Komisi III lainnya yakni Syarifatul Sya’diah dan Sayid Muziburrachman.

Abdulloh mengungkapkan, bahwa tujuan utama sidak adalah untuk memahami secara langsung situasi dan kebutuhan masyarakat penambang di Kaltim khususnya Kabupaten Kukar. Hal yang paling dibutuhkan masyarakat terkait dengan legalitas dan keberlanjutan aktivitas pertambangan rakyat.

Menurutnya, Kaltim merupakan salah satu penyumbang utama produksi batu bara Nasional, yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Sekitar 69 persen pasokan batu bara Nasional berasal dari Kaltim dengan produksi mencapai 80 ribu metrik ton per-bulannya.

Meski kontribusi yang dihasilkan sangat besar, lanjutnya, Penghasilan Asli Daerah (PAD) yang diterima dari sektor pertambangan masih tergolong minim. Karena salah satunya disebabkan oleh banyaknya aktivitas tambang ilegal yang tidak terdaftar dan tidak membayar pajak atau retribusi Daerah.

“Dengan penerapan izin pertambangan rakyat, PAD Kaltim bisa meningkat signifikan. Hal ini akan memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah, karena pendapatan yang lebih tinggi dapat digunakan untuk infrastruktur dan program-program kesejahteraan lainnya,” ungkap Abdulloh dalam gelaran konpresi pers, Minggu (26/1/2025).

Dia melanjutkan, jika dikelola dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka sektor pertambangan memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan ekonomi di Kaltim.

Abdulloh juga menegaskan bahwa legalisasi tambang rakyat tidak akan mengabaikan keberadaan penambang besar yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Penambang besar tetap harus mendapatkan pembinaan dan pengawasan yang ketat dari Pemerintah Provinsi, untuk memastikan mereka menjalankan operasionalnya dengan baik dan tidak merusak lingkungan. 

Fokus utama dari kebijakan ini adalah menertibkan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan tidak memberikan kontribusi bagi daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa legalisasi tambang rakyat tidak akan merugikan penambang besar yang sudah mematuhi aturan. Pemerintah provinsi harus memberikan pembinaan yang tepat kepada mereka, sementara untuk tambang liar yang merusak lingkungan, itu yang harus menjadi prioritas untuk ditertibkan,” tegas politisi Golkar itu.

Abdulloh berharap agar masyarakat penambang dapat mendukung langkah Gubernur Kaltim terpilih Rudy Mas’ud dalam melegalkan aktivitas mereka, supaya para petani tambang dapat bekerja lebih aman dan teratur tanpa takut dihentikan oleh aparat.

Dengan legalitas, masyarakat penambang bisa menjalankan aktivitasnya tanpa rasa cemas, dan pada saat yang sama memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

“Kami ingin masyarakat penambang merasa aman dan tidak lagi bermain kucing-kucingan dengan aparat. Dengan izin resmi, mereka bisa bekerja leluasa tanpa takut dihentikan,” jelasnya.

Abdulloh pun mengingatkan bahwa DPRD Kaltim akan terus berkomitmen untuk mendorong Pemerintah Provinsi agar segera merealisasikan regulasi ini.

“Kami di DPRD akan terus mendukung pemerintah untuk merealisasikan misi Gubernur. Semoga ini menjadi awal yang baik bagi kesejahteraan masyarakat Kaltim, khususnya di sektor tambang rakyat,” pungkasnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar