Tulis & Tekan Enter
images

Abdulloh

Abdulloh Kabarkan Budiono Mundur dari Calon Wawali, Tapi Berikut Penjelasannya

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pasca Rapat Paripurna, Rabu (11/10/2023), Ketua DPRD Kota Balikpapan, H. Abdulloh, S.Sos memberikan informasi yang mengejutkan kepada media, bahwa Budiono dikabarkan mundur dalam kontes persaingan sebagai Calon Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan guna mendampingi sisa periode Rahmad Mas'ud. 

 "Ada informasi yang menarik bahwa saudara Budiono ternyata mengundurkan diri, kemudian rekomendasinya berpindah ke Ibu Risty," ungkap Abdulloh.

Untuk diketahui, Budiono yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan telah disepakati partai pengusung untuk maju sebagai Calon Wawali, bersama Risty Utami Dewi yang juga sesama partai PDI Perjuangan. Teranyar, dua nama kandidat Calon Wawali tersebut telah diterima dari Wali Kota Balikpapan, dan saat ini berproses ke Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Balikpapan.

Namun informasi kemunduran itu dinilai Abdulloh tidak memastikan. Sebab kabar mundurnya Budiono itu, terangnya, baru berupa tembusan tanpa adanya permohonan secara khusus dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan kepada dirinya dan Wali Kota Balikpapan.

"Tapi kemunduran itu baru tembusan saja, tidak ada permohonan secara khusus dari DPP PDI Perjuangan kepada Ketua DPRD dan Wali Kota. Jadi tetap kami proses karena tidak ada dasar," tegas politisi Golkar itu.

Kendati begitu, Abdulloh selaku Ketua Panlih tetap menjalankan proses berdasarkan ketetapan awal, yaitu meminta kepada kedua calon untuk melengkapi berkas-berkas yang sudah disiapkan oleh timnya.

"Maka dari itu kami berpedoman pada ketetapan awal bahwa sesuai dua nama yang dikirim Wali Kota itulah yang kami proses," ucapnya.

"Namun kami belum memverifikasi apakah Budiono sudah melengkapi berkas atau belum," sambungnya.

Saat dikonfirmasi semisal kemunduran Budiono tersebut mengarah ke tujuan serius, Abdulloh belum bisa memastikan apakah hal itu diperbolehkan atau tidaknya. 

Yang mana, pihaknya akan mengkonsultasikan dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mencari tau mengenai pertimbangannya.

"Jikalau di dalam proses Panlih tiba-tiba ada yang mengundurkan diri, kami antisipasi dahulu dengan konsultasikan lagi ke Kemendagri. Apakah boleh tunggal atau harus dua nama lagi. Atau yang dua nama itu tidak boleh mengundurkan diri," tutupnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar