KaltimKita.com, BALIKPAPAN- Kementerian Sosial baru saja mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan itu menyusul dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pengelola yayasan.
Dengan dicabutnya PUB tersebut juga berpengaruh pada ACT di masing-masing wilayah. Termasuk di Kalimantan Timur. Plt.Branch Manager ACT Kaltim Imron Fitri Tantowi membenarkan hal itu. ACT sudah tidak menghimpun uang maupun barang.
Kendati demikian kantor yang terletak di Jalan MT Haryono Komplek Ruko Haryono Palace, No.15, Gn. Samarinda, Kec. Balikpapan Utara tersebut masih tetap beroperasi.
"Karena PUB dicabut, kita tidak ada penghimpunan sama sekali. Murni kantor beroperasi untuk implementasi. Jadi dana yang sudah diamanahkan, tetap kami salurkan," kata Imron kepada kaltimkita.com, Kamis (7/7/2022).
Di Kaltim sendiri ACT mulai beroperasi sejak 2018. Berpusat di Balikpapan ACT Kaltim mempunyai sekira 8 tenaga kerja. Bantuan yang diberikan hampir seluruh wilayah Kaltim bekerjasama dengan relawan di masing-masing daerah. Seluruh kebutuhan operasional ACT Kaltim bersumber dari pusat.
Seperti diketahui Kementerian Sosial secara resmi mencabut PUB ACT yang tertuang pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. (dil)