Tulis & Tekan Enter
images

Bupati Kutai Timur Dr. H. Kasmidi Bulang, ST. MM mewakili Bupati Kutim Drs. Ardiansyah Sulaiman M.Si menyerahkan laporan LKPJ tahun anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos

Ada Beberapa Catatan Penting Pada Hasil Rapat Paripurna Pansus

KaltimKita.com, SANGATTA  - Belum lama ini, Wakil Bupati Kutai Timur Dr. H. Kasmidi Bulang, ST. MM mewakili Bupati Kutim Drs. Ardiansyah Sulaiman M.Si turut hadir pada agenda rapat paripurna ke – 17 terkait agenda penyampaian laporan panitia  khusus (pansus) dan rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim tahun anggaran 2020 di Gedung DPRD Kutim pada Rabu (19/5) 2021.

Jalannya rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos yang turut mendampingi Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, SE. M.Si bersama Sekretaris Dewan Ikhsanuddin Syerpi.

Sementara hasil rapat paripurna hasil laporan serta rekomendasi LKPJ  dibacakan oleh Ketua Pansus LKPJ Faizal Rachman. Berdasarkan  perihal LKPJ kami selaku dewan menegaskan pelaksanaan LKPJ harus sesuai dengan apa yang diamanatkan. Untuk itu DPRD Kutim memberikan tenggat waktu serta terus intens turut menggelar rapat berkala. “Sesuai Permendagri tim pasus telah menimbang melalui tahapan secara cermat,” ujar anggota dewan dari fraksi PDI-P.

Anggota DPRD Kutim Faisal Rahman menegaskan ada beberapa titik point yang menjadi atensi. “Begitu juga halnya penyampaian LKPj belum tepat waktu karena dilakukan terlambat pada 1 April 2021, sehingga ini seharusnya telah matang secara administrasi. Kemudian, penyampaian LKPj oleh kepala daerah kepada DPRD dilakukan satu kali dalam setahun dengan ketentuan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tutupnya. (adv/aji/rin)


TAG

Tinggalkan Komentar