Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Keberadaan Hotel Royal Suite yang berada di dekat Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur semakin menemukan titik terang.
Rencananya, Lahan yang digunakan bangunan hotel tersebut milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan hibah aset diberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Ya, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan, Agus Budi Prasetyo. Saat ini, kata dia, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPKAD Provinsi Kaltim.
“Secara dokumen BPKAD Provinsi sudah siap, sudah ada juga persetujuan surat dari Gubernur. Administrasi dari Pemkot juga sudah dicocokkan. Kemudian targetnya dalam minggu ini, administrasi-administrasi itu akan kami tanda tangani. Lalu tahap berikutnya penandatangan berita acara saling hibah,” beber Agus Budi kepada media beberap hari lalu.
Agus Budi Prasetyo menyampaikan bahwa hibah aset tersebut adalah mutlak hibah, bukanlah bentuk tukar guling atau tukar menukar antara Pemkot Balikpapan dengan Pemprov Kaltim. Disebabkan tidak ada perhitungan terkait nominal. Karena sesuai aturan dalam hibah, tidak ada syarat apapun.
Seperti halnya Pemprov Kaltim menghibahkan gedung KPU kepada Pemkot Balikpapan. Demikian sebaliknya Pemkot Balikpapan menghibahkan lahan Royal Suite kepada Pemprov.
“Jadi hibah ya hibah, kami menghibahkan apapun kondisinya, berapa pun harganya, kami tidak hitung. Dan Mereka pun demikian, menghibahkan ke kami terkait berapapun nilainya, mereka juga tidak hitung” tutupnya. (lex)