Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NL, warga Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur diamankan oleh jajaran Polresta Balikpapan.
Wanita berusia 43 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan motor sewaan pada bulan Juli 2021 lalu. Dia nekat memindah tangankan motor yang ia sewa dengan nilai Rp 8 juta.
“Setelah menyewa pelaku ini memindah tangankan kendaraan ke orang lain lagi dengan harga sekitar Rp 8 juta. Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Balikpapan,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, dalam konfrensi pers, Senin (15/11/2021).
Setelah mendapat laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan bergerak melakukan penyelidikan. Dan berhasil menangkap pelaku. "Barang bukti motor yang dia gelapkan juga berhasil diamankan," ungkap Rengga.
Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Karena kemungkinan aksi kejahatannya tak hanya dilakukan satu kali.
"Masih ada sekitar 3-4 orang pelapor yang hingga kini masih didalami. Modusnya sama. Korban rata-rata menyewakan kendaraannya Rp 150-200 ribu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (an)