KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur bukan hanya menjalankan 3 tugas fungsi dewan, yaitu pengawasan, anggaran dan legislasi. Tetapi wakil rakyat juga punya kewajiban menyosialisasikan peraturan daerah (perda) yang telah disahkan bersama Pemprov Kaltim ke masyarakat luas.
Hal itulah yang juga dilakukan anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan, DR H Yusuf Mustafa SH MH. Politisi dari Partai Golkar ini menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di RT 25 Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Minggu (26/9) siang.
Peserta sosialisasi yang dihadiri para ketua RT dan tokoh masyarakat tampak sangat antusias. Pasalnya, Perda Bantuan Hukum sangat membantu masyarakat kurang mampu yang tersandung kasus hukum. Pemerintah daerah hadir melakukan pendampingan.
ANTUSIAS: Para ketua RT dan tokoh masyarakat foto bersama anggota DPRD Kaltim H Yusuf Mustafa, anggota DPRD Balikpapan Hj Suwarni dan narasumber usai Sosper bantuan hukum.
"Jadi sosper (sosialisasi perda) ini sudah menjadi kegiatan rutin. Menjadi kewajiban anggota dewan membantu pemerintah daerah memberikan pemahaman kepada masyarakat. Landasan adalah Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum," kata H Yusuf Mustafa.
Lanjut Wakil Ketua Komisi I dan Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kaltim ini, negara harus hadir memenuhi bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu. Kenapa? Karena tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan finansial/keuangan untuk membayar pengacara sebagai pendamping.
"Jadi kami garis bawahi, bantuan hukum ini khusus warga kurang mampu. Gratis dan tidak dipungut biaya. Karena pembiayaannya sudah dibayarkan oleh pemerintah daerah," sambung wakil rakyat kelahiran Balikpapan, 15 Maret 1959 ini.
Yusuf Mustafa pun berharap dengan tingginya antusias para ketua dengan perda ini, diharapkan sosialisasi ini bisa diteruskan ke warganya, terkhusus bagi yang kurang mampu. "Saya berterima kasih atas antusias para ketua RT yang hadir. Saya berharap, para ketua RT dan tokoh masyarakat, bisa membantu menyosialisasikan terkait bantuan hukum ini ke warganya," ucap Yusuf Mustafa didampingi istrinya yang juga anggota DPRD Balikpapan, Hj Suwarni.
Untuk memperdalam materi Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Yusuf Mustafa menghadirkan dua narasumber berkompeten di bidang hukum, yakni Mohammad Rifai SH, CIL dan Hery Sugianto SH.
TANYA JAWAB: Ketua RT 56 Sepinggan Giato bertanya kepada narasumber terkait materi bantuan hukum bagi warga kurang mampu.
Di sesi tanya jawab, beragam pertanyaan dilayangkan Ketua RT, salah satunya dari Ketua RT 51 Sepinggan, Ning. Dia mengapresiasi adanya bantuan hukum bagi warga kurang mampu. Namun dia berharap pengacara pendamping bisa maksimal membantu hak warga kurang mampu karena telah dibiayai pemerintah daerah.
"Mudahan kasus yang dialami masyarakat kecil, bisa mendapatkan keadilan. Kan sudah tidak asing lagi, hukum sekarang tajam ke bawah dan tumpul ke atas," sebut Ning.
Sementara, Ketua RT 56 Sepinggan Giato mempertanyakan, kemana ketua RT atau warga melapor untuk mendapatkan bantuan hukum ini.
"Silakan datang ke kantor kelurahan, di sana sudah ada daftar lembaga bantuan hukum yang terdaftar di Kemenkumham. Silakan berkoordinasi terkait kasus yang dialami warganya," jawab Mohammad Rifai. (lie)