Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Menjelang hari raya Idul Fitri, tentunya para pekerja saat ini tengah menanti Tunjangan Hari Raya (THR), baik pegawai Pemerintahan maupun Swasta. Diketahui aturan yang berlaku, landasan hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 2022 tanpa dicicil alias full.
Ya, hal tersebut disesuaikan atas keluarnya arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI mengenai aturan pembayaran THR pada tahun 2022. Dimana diterangkan, perusahaan pada tahun ini wajib membayar THR secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja. Keputusan ini mengacu pada melandainya jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19, yang menyebabkan pertumbuhan perekonomian di Indonesia pun mulai membaik.
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pun membuka posko-posko pengaduan THR, hal ini guna mengantisipasi jika terjadinya problematika pada saat proses pencairan THR. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Balikpapan, Nurka mengatakan bahwa pada dasarnya posko tersebut berlangsung setiap tahunnya. Dan tahun ini posko tersebut dibuka sejak kemarin, Rabu (20/4/2022) hingga H-1 menjelang 1 Syawal. Yang tentunya bertujuan untuk pengaduan para pekerja yang tidak sesuai mekanisme pembayaran atau belum terbayarkan.
"Kami juga sudah edarkan surat ke perusahaan-perusahaan bagaimana supaya bisa melaporkan pelaksanaan THR. Selain itu kami juga melakukan sosialisasi ke perusahaan mengingatkan supaya kepentingan itu terpenuhi. Bahkan sebagian perusahaan ada yang sudah selesai melaksanakan THR. Dan mudah-mudahan semuanya lancar," kata Nurka saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (21/4/2022).
Meskipun sudah dibuka, namun hingga saat ini spanduk terkait posko itu belum terpasang, dan rencananya pihaknya akan segera memasang spanduk tersebut.
"Nanti ada persyaratanya di spanduk, baik itu melalui online kami, email, call center, atau langsung kekantor kami untuk laporannya," ujarnya.
"Bagi pekerja yang belum terbayarkan wajib meyakinkan jangan sampai hanya iseng. Jadi kalau bisa mereka ke sini. Tapi karena masih pandemi jadi jangan terlalu ramai, perwakilkan dari teman saja," tambahnya.
Kemudian eks Sekretaris Camat Balikpapan Barat ini membeberkan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima laporan. Pun begitu, belum ada perusahaan yang melakukan konsultasi terkait pembayaran THR.
"Tapi kami harap mereka (perusahaan) tetap laporan, bahwa mungkin jumlah pekerja sekian dan juga THR nya juga sekian. Itu juga berjenjang laporannya. Kami harap semua perusahaan taat aturan, karna mereka pasti sudah tau karena itu (pemberian THR, red) berlangsung setiap tahun," harapnya.
Berdasarkan catatan dari Disnaker sendiri, pada tahun lalu ada masuk beberapa laporan terkait adanya perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban karyawan yang dilakukan setahun sekali tersebut.
"Catatan Disnaker tahun lalu setau saya ada, tapi karna saya baru bergabung, jadi pada dasarnya ya ada, karna masih meningkatnya Covid saat itu jadi bisa nyicil. Tapi sekarang instruksi Menteri kalo bisa tidak dicicil," ujarnya.
Adapun sanksinya jika melanggar yakni sanksi administrasi, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
"Namun bisa saja kami mendatangi perusahaanya. Seandainya perusahaan memang tidak mampu kami akan juga lakukan pemeriksaan," tutupnya. (lex)