Tulis & Tekan Enter
images

Kepala Bapelitbang PPU Tur Wahyu Sutrisno

April, Pemkab PPU Ajukan Raperda RPJMD 2025-2029 ke DPRD

Kaltimkita.com, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah menyusun draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2025-2029. Pemerintah daerah pun telah melakukan tahapan konsultasi publik terkait rancangan awal RPJMD pada 27 Maret 2025. 

“Draf RPJMD 2025-2029 ada 394 halaman. RPJMD ini dirandang tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur, kajian strategis lingkungan hidup dan lainnya,” kata Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, Tur Wahyu Sutrisno, Jumat (28/3/2025). 

Tur Wahyu mengatakan, draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD 2025-2029 akan diajukan ke DPRD PPU paling lambat 10 April 2025. Karena, sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Raperda RPJMD harus diajukan pembahasannya ke DPRD paling lambat 40 hari setelah kepala daerah baru dilantik. 

“Raperda RPJMD akan kami ajukan ke DPRD pada tanggal 10 April,” bebernya. 

Tur Wahyu mengungkapkan, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan DPRD terkait dengan pengajuan Raperda RPJMD 2025-2029. Kemendagri mewajibkan enam bulan setelah kepala daerah yang baru dilantik, Raperda RPJMD 2025-2029 harus ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). 

“Kami berharap kepada DPRD nanti bisa menyelesaikan pembahasan Raperda RPJMD di bulan Agustus 2025,” tandasnya. (Adv)


TAG

Tinggalkan Komentar