Kaltimkita.com, Balikpapan - Polsek Balikpapan Utara mengamankan seorang pelaku tindak kejahatan pencurian dengan modus mencongkil jendela rumah korban.
Pelaku berinisial MA (27) warga Jalan Karang Jawa RT 08 No 69 Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah. Ia diamankan oleh Tim Batman Polsek Balikpapan Utara pada Kamis (15/10).
"Pelaku diamankan dirumahnya dengan sejumlah barang bukti yang sesuai dengan laporan korban," kata Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mokhammad Masut, Senin (19/10).
Modus pelaku dalam aksinya, dengan cara berkeliling perumahan dan melihat rumah yang jendelanya tidak terpasang besi tralis.
"Pelaku sebelum beraksi, memantau rumah korbannya beberapa hari terakhir. Apakah ada orangnya atau sedang kosong. Dirasanya aman dia langsung beraksi," ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit hp Iphone 11 lengap dengan kotaknya, satu unit hp Iphone 7 plus lengkap dengan kotaknya, satu unit hp Samsung J7 prime lengkap dengan kotaknya serta uang tunai Rp 1 Juta rupiah hasil penjualan handphone.
"Ini semua barang bukti yang kita amankan dari tangan tersangka. Namun ada juga beberapa yang sudah dijualnya," ungkap Kompol Masut.
Hasil pemeriksaan, MA rupanya sudah melakukan aksinya tersebut di tujuh lokasi berbeda. Dan saat ini kepolisian baru mengungkap dua lokasi.
"Pelaku juga residivis kasus yang sama. Saat ini pengakuannya sudah melakukan di tujuh TKP berbeda. Dua diantaranya sudah kami ungkap," pungkasnya.
Atas perbuatannya, MA disangkakan dengan pasal 363 KUHP jo pasal 364 KUHP dimana ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. (tim)