Kaltimkita.com, BONTANG – Pria berinisial AM (26), warga Sangatta, Kutim, ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bontang.
Dia harus berurusan dengan hukum karena terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, pelaku diamankan saat mengikuti lomba skateboard di Lapangan Lang-Lang, Sabtu (24/6/2023) pukul 22.00 Wita.
"Awalnya anggota mengintai peserta dan penonton lomba. Didapati seorang peserta (AM) yang mencurigakan sedang duduk merokok,” kata Iptu M Yazid dalam keterangan resminya, Senin (26/6/2023).
Dia melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu linting rokok tembakau sintetis dan satu linting di dalam tas. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah tersangka.
"Di rumahnya ditemukan satu bungkus plastik tembakau sintetis di dalam kamar. Sehingga total yang diamankan sebanyak 10,39 gram," ungkapnya.
Dari pengakuannya, narkoba sintetis diperoleh dari pembelian secara online. Dia membeli sebanyak lima gram dengan harga Rp 1 juta yang dikirim dalam bentuk paket. “Dia ini pengedar dan juga pengguna,” pungkasnya. (an)