Kaltimkita.com, PPU - Seorang nenek berinisial AS, 58 tahun, di Penajam ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres PPU. Dia harus berurusan dengan hukum karena terlibat dalam perjudian jenis togel online.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, pelaku warga Gunung Steleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. Ditangkap oleh petugas kepolisian pada Sabtu (13/8/2022) lalu.
"Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Gunung Steleng tepatnya di warung kopi Pasar Tumpah sering terjadi tindak pidana perjudian penjualan nomor togel atau kupon putih secara online," kata Yusuf, Senin (15/8/2022).
Setelah mendalami informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat jual beli togel online. Kemudian pelaku tertangkap tangan sedang sedang mencatat dan merekap nomor togel tersebut.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan oleh Satreskrim Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ungkap Yusuf.
Dari pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah buku untuk rekapan penjualan nomor togel atau kupon putih, serta uang tunai Rp 200.000.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa tersangka menawarkan serta menjual togel yang terhubung dengan situs judi online Sidney dan situs judi online Hongkong kepada masyarakat di sekitar TKP, dengan keuntungan bagi hasil sebesar 20 persen untuk tersangka," pungkasnya.
Kini AS mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 25 juta. (an)