Kaltimkita.com, Kutim - Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Sat Reskrim Polsek Muara Bengkal berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (26) atas kepemilikan obat keras jenis pil double L.
Pengungkapan terjadi pada Sabtu (13/8/2022) lalu di Jalan Ahmad Endol Rt. 05, Desa Muara Bengkal Ulu, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutim. Selain pelaku, diamankan juga barang bukti pil double L sebanyak 5.059 butir.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan pelaku berdasarkan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap pengiriman barang yang mencurigakan melalui jasa pengiriman, sehingga dilakukan penelusuran.
"Setelah dilakukan penelusuran, tim berhasil mengamankan pelaku, warga Jalan Jaya Muda, Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal, Kutim," kata Yusuf, Senin (15/8/2022).
Dari pemeriksaan yang dilakukan tim menemukan barang bukti berupa 5.059 butir obat keras yang di duga jenis double L.
"Barang bukti lainnya ada satu buah kotak paketan kardus yang bertuliskan penerima, satu buah plastik putih pembungkus sabu, dan satu unit handphone," ucap Yusuf.
Pelaku mengakui bahwa obat keras jenis double L tersebut adalah miliknya yang di pesan melalui temannya yang berada di Kota Medan dengan tujuan untuk dijual Kembali.
“Selanjutnya barang bukti beserta pelaku diamankan di Polsek Muara Bengkal guna penyelidikan lebih lanjut” pungkasnya. (an)