KALTIMKITA.COM, KUTAI TIMUR - Tega nian perlakuan seorang ayah tiri yang tega dan bejad mencabuli dan menggagahi dengan paksa, anak tirinya yang berusia 12 tahun. Hal ini yang berhasil diungkap Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, SH., S.I.K., M.Si melalui jajaran Opsnal Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Mako Polres Kutim.
Berdasarkan keterangan awal yang diungkapkan oleh perwakilab tim Penmas Humas Polres Kutim kejadian bermula disaat korban sebut saja Mawar – nama samaran – (12) tahun sekaligus pelajar kelas 6 SD ini, baru saja sepulang sekolah dan berniat berganti pakaian seragam di dalam kamarnya.Saat berada di dalam kamar itulah, tanpa sepengetahuan korban sebenarnya bapak tiri korban yang telah ditetapkan tersangka berinisial PO sudah lebih dulu menyelinap ke kamar korban secara diam – diam dengan dihinggapi otak ngeresnya “mencabuli”.
Setelah berhasil masuk ke dalam kamar anak tirinya, rupanya si ayah tiri berperilaku bejad ini langsung kian penuh nafsu melihat kemolekan tubuh korban yang bersamaan dengan itu sedang berganti baju.
Tangan sang ayah tiri langsung “nakal” bergerliya liar gerayangi tubuh sang anak tiri, walau sebenarnya hati korban teriris sakit karena masa depan serta mahkotanya direngut paksa si ayah tiri edan ini.
Aksi pencabulan ayah tiri otak kotor tersebut yang dimaksudkan dengan menggerayangi liar payudara korban serta mengusap ngusap jemarinya ke bagian sensitif organ vital korban.
Tak puas sampai disitu saja, birahi semakin kencang meninggi kemudian derita korban mawar kian bertambah, yang mana saat kejadian korban dengan kasar (paksa) dibaringkan di atas ranjang dengan posisi telentang mengangkang kemudian kemaluan penjahat kelamin milik “ayah tiri” dipaksa masuk di dalam alat vital korban pencabulan tersebut.
Mendekati klimaks ayah tirinya langsung mencabut alat vitalnya dan mengeluarkan cairan sperma di selangkangan korban tanpa rasa dosa dan bersalah sang ayah tiri kurang ajar ini meninggalkan sang korban anak tirinya yang dihinggapi kesedihan teramat mendalam.
Beruntung aksi bejad sang ayah tiri ini dapat langsung diungkap oleh jajaran Unit Opsnal PPA Polres Kutim berkat desakan dari ibu kandung dan keluarga dekatnya agar korban pencabulan berbicara. Alhasil berdasarkan keterangan korban tersebut maka Opsnal PPA bergerak cepat menangkap tsk ayah tiri yang cabul ini.
Dari pengakuan tsk cabul PO aksinya ini telah dilakukan sebanyak 50 kali kepada korban. “Dari hasil visum forensik memang didapati luka lecet kepada kemaluan korban. Aksi bejadnya ini dilakukan oleh ayah tirinya sejak 2009 sampai dengan 2021,” beber tim lidik unit PPA Res Kutim.
Sementara berdasarkan pengungkapan lidik unit PPA Res Kutim tempat kejadian perkara (tkp) teralhir aksi pencabulan berlangsung di Jalan Ilham Maulana pada sebuah gang pemukiman padat warga Teluk Lingga Kabupaten Kutim.
Adapun pasal yang dikenakan Pasal 82 (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun. (aji/rin)
Adapun barang bukti yang diamankan dari aksi pencabulan yaitu :
BARANG BUKTI:
1. Baju daster warna kuning
2. Celana dalam warna merah maroon
3. Bra warna coklat