Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan.
Ya, hal itu disampaikan oleh anggota Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid usai timnya menggelar rapat bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, Selasa (4/4/2023) pagi.
Ia menjelaskan, dalam Raperda Ketenagakerjaan tersebut ada dua hal pasal krusial yang dibahas yakni, tentang definisi tenaga kerja lokal yang dikunci dengan syarat harus ber-Kartu Keluarga (KK) dan KTP Balikpapan selama satu tahun.
Kemudian, terkait recuitment mengacu pasal 26 bahwa, setiap perusahaan yang berinvestasi di Kota Beriman wajib membuka kuota 40 persen ditahun pertama dan 75 persen ditahun ketiga khusus pekerja lokal Balikpapan. Termasuk, pihak perusahaan yang menerima lowongan pekerjaan juga dilarang menahan dokumen (ijazah) asli para pekerja.
Meski demikian, Syukri tidak menampik bahwa kedua angka kuota tersebut akan menjadi notifikasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham) karena dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), namun hal itu sejatinya diupayakan pihaknya demi menjadikan warga Balikpapan sebagai tuan rumah di tempat sendiri.
"Kami sudah kunci dua angka tersebut. Dan dua pasal itu yang sudah kami bahas dan sepakati tadi," tegas Syukri Wahid saat ditemui media di gedung DPRD Balikpapan.
Kendati begitu, kata dia, bagi para perusahaan yang nantinya dapat memenuhi kuota atau lebih untuk pekerja lokal tersebut akan mendapat benefit (keuntungan dan manfaat). Sebab, hal itu sudah ber korelasi dengan Raperda Insentif yang dibahas lalu.
"Jadi jika memenuhi pasal, para perusahaan itu nantinya kami beri insentif seperti keringanan pajak dan benefit lainnya," terangnya.
Menurutnya, Raperda Ketenagakerjaan adalah hal yang penting guna mangakomodir masyarakat lokal. Dan ia mengaku dalam waktu dekat akan segera di Rapat Paripurna kan.
"Jadi Inshaa Allah ini menjadi Raperda penting. Dan bulan pertama akan di paripurnakan dari pandangan fraksi-fraksi," pungkasnya. (lex)