Kaltimkita.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi dan Pengendalian (Rakordal) Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2022 Triwulan III, Selasa (8/11) di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar.
Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan target yang diharapkan.
Plt Kepala Bappeda Kukar Sy Vanesa Vilna mengatakan Rakordal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017.
Pembangunan Daerah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 baik murni maupaun perubahan.
Hingga Oktober 2022 sesuai data yang masuk, kata Vanesa, realisasi kegiatan atau sub kegiatan tahapannya mencapai 89,47%, fisik 66,32%, dan keuangan 43,23%.
“Ini menggambarkan kegiatan tetap berjalan namun penyerapan anggaran rendah, untuk itu kita cari masalahnya dan kita pecahkan bersama dalam Rakordal ini,” ujarnya.
Dikatakannya, permasalahan pelaksanaan sub kegiatan paling banyak diidentifikasi adalah waktu pelaksanaan tidak sesuai rencana, waktu pengurusan Surat Penyedian Dana (SPD) atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang tidak sesuai rencana, penerima manfaat yang bertambah dan berkurang.
Vanesa menambahkan bahwa ada beberapa rekomendasi kebijakan yang dilakukan, yaitu penguatan pengendalian internal OPD atas pelaksanaan kegiatan, terutama kegiatan yang dilaksanakan di APBD perubahan.
Kemudian, pemenuhan Penyediaan SPD pada Triwulan IV. Investasi kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan tahun 2022 dan lakukan evaluasi secara teknis untuk pengusulan tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, OPD meningkatkan kualitas output yang mendorong pencapaian sasaran program, sasaran OPD, hingga mendukung penyelesaian masalah pada sasaran daerah.
“Poinnya adalah OPD harus memahami dampak yang terjadi jika pengerjaan tidak dapat sesuai target," tandasnya. (Ian)