Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Barat, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan Sepakat 3, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Rabu, (15/1/2025), sekitar pukul 12.30 WITA. Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Karman Syrun dalam pengungkapan ini berhasil mengamankan seorang terduga pelaku narkoba dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,27 gram.
Pelaku berinisial AR, seorang mahasiswa berusia 26 tahun, diamankan oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat setelah dilakukan penyelidikan di wilayah hukum setempat.
Kapolsek mengatakan, penangkapan bermula saat petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang berjalan kaki di Gang Sepakat 3.
Petugas menghampiri pelaku dan melakukan pemeriksaan. "Saat diperiksa, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik flip bening di dalam kotak rokok, yang disimpan dalam tas tactical warna coklat," jelas Karman, Kamis (16/1/2025).
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp1.000.000, dari seseorang di daerah Sepakat 3. "AR mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri," kata AKP Karman.
Karman menambahkan, AR terancam pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Ia juga mengajak warga untuk melaporkan setiap informasi terkait tindak pidana narkoba kepada pihak berwajib melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat. (bie)