Kaltimkita.com, BALIKPPAN- Tersandung kasus pemalsuan surat, yang membuat perusahaan merugi hingga Rp9 miliar, seorang WNA asal Korea Selatan, Joung Taeyoung, dituntut penjara 4 tahun 6 bulan. Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (16/1/2025).
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (23/1/2025), dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa, Joung Taeyoung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Hentin Pasaribu mengatakan, kasus ini bermula pada 2023 silam. Di mana terdakwa memalsukan surat-surat perusahaan untuk keperluan pencairan dana asuransi.
Diketahui, terdakwa menjalin kerjasama dengan sebuah perusahaan PT TWA, untuk mendapatkan proyek pada proyek perluasan kilang minyak, RDMP Balikpapan.
"Jadi terdakwa ini hanya menggunakan nama PT TWA. Segala jenis pekerjaan dan tenaga kerja merupakan tanggung jawab terdakwa," jelas Hentin.
Masalah timbul saat PT TWA, yang namanya digunakan terdakwa diklaim tidak mampu mnyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, yang sudah disepakati dengan pihak RDMP.
Merasa dirugikan karena proyek tak kunjung selesai, pihak RDMP lalu mengajukan uang asuransi. Namun, asuransi baru bisa cair jika ada bukti dokumen dari PT TWA.
"Terdakwa lalu memalsukan surat-surat yang diperlukan, termasuk tanda tangan direksi PT TWA yang menyatakan bahwa perusahaan tidak sanggup melanjutkan proyek," kata Hentin.
Aksi terdakwa memalsukan surat dan tanda tangan direksi ini sama sekali tidak diketahui oleh pimpinan PT TWA. Surat itu lalu digunakan untuk mencairkan uang asuransi bagi RDMP Balikpapan, yang nilainya mencapai Rp9 miliar.
PT TWA, yang merasa dirugikan, akhirnya melaporkan kasus ini kepada polisi pada awal 2024 lalu.
Akibat perbuatannya, Joung Taeyoung didakwa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan pidana penjara maksimal enam tahun.
Namun, Hentin mengaku JPU hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan 4 tahun dan 6 bulan. "Pertimbangan kami adalah karena terdakwa ini tidak menikmati aliran dana senilai Rp9 miliar dari pihak asuransi," kata Hentin.
PT TWA, yang menjadi korban dalam kasus ini disebut Hentin mesti menggadaikan 4 sertifikat aset untuk mengganti uang asuransi sebesar Rp9 miliar, yang dipalsukan oleh terdakwa. (bie)