Kaltimkita.com, Kutai Kartanegara - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mewacanakan pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodakoh (ZIS) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan payung hukum berbentuk Perda saat ini sedang berproses. Hal tersebut disampaikan Ketua Baznas Kukar Shafik Avicenna saat mengikuti Rakor Baznas se-Kaltim, Sabtu (8/10/2022) di Kantor Gubernur, Samarinda.
"Saat ini dalam proses pembahasan Perda dimana merubah Perda yang sudah ada Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa direalisasikan,” katanya.
Bahkan Shafik menyebutkan bahwa sebelum Perda tersebut disahkan oleh DPRD akan didahului dengan Surat Edaran atau Instruksi Bupati Kukar Edi Damansyah.
Menurut Shafik salah satu poin dalam Perda tersebut adalah ASN dilingkungan pemkab Kukar termasuk stakholder dan dunia usaha lainnya di Kukar.
“Harapan kami tahun 2023 mendatang sudah dapat terealisiasikan, sehingga adanya Perda tentang zakat, infaq dan shodakah ini dapat berjalan lancar, terutama potensi dilingkungan ASN serta dunia usaha yang ada di Kukar sebagai investasi akhirat,” jelasnya.
Dia juga berharap seluruh masyarakat Kukar mempercayakan Baznas sebagai lembaga profesional dalam penghimpunan zakat, infaq dan shodaqoh dan tersalurkan kepada yang berhak menerimanya.
Baznas Kukar saat ini terus berbenah dan memperbaiki internal, mulai dari pengumpulan hingga penyalurannya.
"Berharap sekali dukungan seluruh masyarakat Kukar khususnya yang memiliki harta lebih bisa menjadi Muzaki," tutupnya. (Ian)