Kaltimkita.com ,BALIKPAPAN - Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap AAR (21), tersangka pencurian di sebuah perusahaan ekspedisi di Jalan Siaga, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota. Tersangka merupakan mantan karyawan di perusahaan tersebut.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya pada Jumat, 12 November 2021 lalu sekira pukul 04.00 Wita.
Saat itu, pelaku datang ke bekas perusahaannya itu dan masuk ke dalam ruangan staf. Selanjutnya mengambil uang tunai sebanyak Rp 130 juta yang ada dalam brankas.
"Pelaku ini mengetahui seluk beluk perusahaan karena pernah bekerja di situ. Sehingga dengan leluasa masuk ke dalam dan ambil uang dalam berankas," kata Thirdy saat konfrensi pers, Senin (15/11/2021).
Aksi nekat pelaku diketahui saat seorang karyawan di perusahaan tersebut mendapati salah satu CCTV dalam keadaan mati. Kemudian receiver CCTV juga hilang.
"Kejadian itu kemudian dilaporkan ke kepala cabang perusahaan. Karena curiga, mereka mengecek brankas di ruangan staf. Didapati uang yang ada dalam brankas sebanyak Rp 130 juta sudah tidak ada," ungkapnya.
Pihak perusahaan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Balikpapan dan ditindaklanjuti oleh Tim Beruang Hitam dari Satreskrim Polresta Balikpapan.
"Setelah diselidiki, pelaku akhirnya ditangkap kurang dari 24 jam. Diamankan juga barang bukti uang tunai yang ia curi sebanyak Rp 129.750.000. Ada yang sudah digunakan oleh pelaku untuk beli makan," ucap Thirdy.
Ditanya soal alasan pelaku nekat mencuri uang milik mantan perusahaan itu, Thirdy menyebut masih dalam pendalaman lebih lanjut. "Masih dalam pendalaman," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian. Ia terancam dipenjara selama tujuh tahun. (an)