Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Setelah sebelumnya SK Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Riri Saswita Diano dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diserahkan oleh DPC PDIP Balikpapan ke DPRD dan selanjutnya diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan.
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menerangkan jika proses PAW almarhum Riri Saswita Diano fraksi PDIP Balikpapan masih dalam tahap proses administrasi dan verifikasi.
"Sebagaimana aturannya, setelah menerima SK PAW dari DPRD, KPU diberikan waktu selama lima hari untuk memproses dan memverifikasi," kata Noor Thoha kepada Kaltimkita.com melalui telepon selulernya, Kamis (15/4/2021).
Menurut Noor Thoha, proses administrasi termasuk verifikasi pada dasarnya dibutuhkan waktu lima hari kerja. Namun demikian, mengingat surat SK PAW tersebut sedang diproses, KPU sepertinya tidak ingin berlama-lama.
“Proses administarsi dan verifikasi sedang berjalan. Tapi Insya Allah, besok (Jumat) surat jawaban terkait SK PAW itu sudah kami antar (lagi) ke DPRD untuk diproses ke gubernur” ujar Noor Thoha.
Suwanto calon pengganti Riri Saswita Diano sebagai Anggota DPRD Balikpapan
Mengenai pelantikan sendiri dimana pengganti almarhum Riri Saswita Diano sesuai urutan hasil pleno KPU adalah Suwanto yang berada di urutan ketiga Dapil Balikpapan Tengah, lanjut Noor Thoha terkait itu adalah domain atau wewenang DPRD dan Gubernur.
“Soal pelantikan pengganti (Riri Saswita) setelah surat balasan kami serahkan, adalah domain DPRD dan gubernur, nanti gubernur akan mengeluarkan SK pelantikan. Menurut saya (pelantikan) semakin cepat semakin baik,” terang Ketua KPU Balikpapan dua periode ini. (bie)