Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1,2 dan 3 menjadi kelas standar. Serta mengubah iuran menyesuaikan dengan besaran gaji peserta. Rencananya kebijakan tersebut diterapkan bertahap mulai Juli 2022.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugianto mengatakan, pihaknya belum menerapkan pada Juli nanti. Dikarenakan belum ada arahan dari pusat, juga belum adanya sosialisasi.
"Di Balikpapan belum memberlakukan hal tersebut. Ini baru statement dari DJSN. Di mana nanti ada rumah sakit vertikal atau rumah sakit yang punya Kemenkes akan menjadi uji coba. Kalau di Balikpapan kan tidak ada rumah sakit vertikal, jadi uji coba dulu," kata Sugianto, Jumat kemarin (10/6/2022).
Penyesuaian iuran peserta juga demikian. Sugianto menyebut belum disosialisasikan oleh BPJS Kesehatan pusat. Pernyataan yang dilontarkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional hanya pernyataan dasar.
Meski begitu pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan rumah sakit maupun pemerintah kota jika aturan tersebut diterapkan.
"Yang pasti intinya setiap ada perubahan peraturan itu pasti ada namanya sosialisasi terlebih dahulu. Saat ini kami lagi menunggu regulasinya," ungkapnya.
Jika kebijkan tersebut nantinya sudah diterapkan, tentu akan berdampak pada sejumlah program pemerintah daerah.
Di Kota Balikpapan misalnya. Ada progra iuran gratis bagi peserta Kelas 3 yang telah berjalan hampir satu tahun.
Soal itu, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan Pemkot Balikpapan untuk skema penerapan program tersebut jika penghapusan kelas dilakukan.
"Nanti kita akan bahas dengan pemkot seperti apa dengan program BPJS Kesehatan gratisnya. Tapi kami masih belum tahu berapa iurannya dari kebijakan baru ini, jadi belum bisa berasumsi seperti apa," pungkasnya. (an)