Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menerima penghargaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko Indeks (MRI) Level III (Skala 1-5) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang ditandatangani oleh Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Raden Suhartono.
Sertifikat penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Hasoloan Manalu, Selasa (6/6/2023) pagi di Ruang Serbaguna Kantor Bupati, Tenggarong
“Ini merupakan buah dari hasil kerja keras kita semua, rupanya telah menunjukkan hasil yang positif," kata Edi.
Berdasarkan hasil evaluasi Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim sebagaimana tertuang dalam laporan tanggal 27 Desember 2022, penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP pada Pemkab Kukar telah memenuhi karakteristik maturitas penyelenggaraan SPIP Level 3 (Terdefinisi).
Menurutnya, penyelenggaraan manajemen risiko pada pemkab Kukar telah menggambarkan kualitas implementasi manajemen risiko pada Level 3, serta Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) telah memenuhi Level 2.
"Hal penting selanjutnya adalah bagaimana kita semua mengimplementasikan nilai positif, menyelaraskan perilaku serta budaya kerja yang sejalan dengan level yang telah kita capai, dengan harapan semoga kualitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujarnya.
Edi menambahkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyelenggarakan pengendalian intern, dengan melaksanakan identifikasi sampai pemantauan atas risiko dan perbaikan pengendalian, termasuk pengendalian korupsi.
Pengelolaan risiko dan pengendalian korupsi yang efektif, diantaranya hanya dapat dilaksanakan dengan dukungan peran APIP yang kapabel. Integrasi antara pengelolaan risiko, pengendalian korupsi, dan APIP daerah yang kapabel pada akhirnya diharapkan akan menjamin keberhasilan pencapaian tujuan pemerintah daerah.
Diakuinya, tahun 2022 kapabilitas APIP masih berada pada level 2. Selain itu juga, tingkat kematangan SPIP pemkab Kukar masih belum mencapai level 3. Hal tersebut berarti bahwa baik level kapabilitas APIP maupun level maturitas SPIP kita relatif masih sangat rendah, masih banyak yang harus dibenahi.
“Upaya yang telah dilakukan harus juga terus dimonitor, dievaluasi dan dinilai untuk mengukur progres yang telah dicapai, mengidentifikasi masalah yang menghambat target dan merumuskan solusi pemecahan masalahnya. Hal itu harus dilakukan secara berkelanjutan, sampai dengan target yang telah ditetapkan dapat kita capai,” terangnya.
Selanjutnya, penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP adalah penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian, yang meliputi penilaian mandiri oleh manajemen pemerintah daerah, penjaminan kualitas oleh APIP Daerah dan evaluasi oleh BPKP atas hasil penilaian mandiri SPIP, baik oleh Pemda maupun penjaminan kualitas oleh APIP Daerah. (Ian)