Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - MA (46), bukannya tobat. Dia harus kembali berurusan dengan hukum. Residivis itu dibekuk oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara usai mencuri barang berharga dari sebuah mobil pada akhir Oktober 2021 lalu di Jalan Soekarno Hatta KM 10, Karang Joang, Balikpapan Utara.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama istrinya memarkirkan mobil tepat di samping salah satu restoran sajian khas padang.
Selanjutnya, mereka ke luar dari mobil menuju salah satu kios kayu. Bersamaan dengan itu, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Samboja kemudian menghampiri mobil korban dengan mengendarai sepeda motor.
"Tersangka kemudian mengambil tas korban berisi barang berharga melalui celah jendela mobil bagian kiri dengan tangan kosong. Setelah berhasil, tersangka lalu kabur," kata Danang saat konfrensi pers, Kamis (25/11/2021).
Korban yang menyadari barang berharganya hilang, langsung bergegas ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk membuat laporan. Kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dua hari setelah kejadian di rumahnya. Barang bukti ada ponsel hingga perhiasan, seperti empat gelang emas, kalung emas, dua buah mutiara, juga uang tunai lima juta hasil penjualan satu gelang," ungkap Danang.
Hasil pendalam, didapati fakta bahwa pelaku baru saja menghirup udara segar setelah ke luar dari penjara atas kasus yang sama. "Untuk kali ini, tersangka kita jerat dengan Pasal 362 KUHP. Ancamannya pidana penjara lima tahun," pungkasnya. (an)