Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Gugatan praperadilan yang diajukan SJ, tersangka pencabulan dari Balikpapan terhadap Polda Kaltim ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan. Mereka menilai proses penyelidikan yang selama ini dijalankan aparat kepolisian sudah sesuai prosedur.
Demikian juga dengan penetapan tersangka oleh Polda Kaltim. Majelis hakim menyebut sudah mengacu kepada alat bukti dan keterangan saksi korban, serta hasil visum et repertum.
“Semua permohonan tersangka ditolak, karena tidak sesuai dengan fakta hukum. Artinya, proses hukum akan tetap kami lanjutkan,” kata Kasubdit IV Renakta Polda Kaltim I Made Subudi, Rabu (24/11/2021).
Penyelidikan akan dilanjut Kamis (25/11/2021), dengan melayangkan surat panggilan kedua. “Besok (hari ini) sudah dipanggil. Kalau tersangka tidak datang maka selanjutnya akan langsung kami jemput,” tegasnya.
Terpisah, Suen Redy Nababan selaku kuasa hukum tersangka SJ, tetap meyakini kliennya bukanlah pelaku pencabulan. Dia menilai, waktu dan tempat kejadian belum bisa dibuktikan oleh penyidik.
Karena praperadilan ditolak, Suen bakal meminta kliennya menjalani penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di mana tersangka akan tetap hadir melalui panggilan kedua yang akan dilayangkan penyidik.
“Selama ini klien saya selalu kooperatif. Sidang ini juga hanya sebagai bentuk argumentasi jika pihak kami bukanlah pelaku, nanti juga akan kami buktikan melalui persidangan umum,” ucap Suen.
Sementara Kuasa hukum korban pencabulan, Daeng Safura mengaku bersyukur majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka.
Maklum saja, perjalanan kasus ini yang memakan waktu tidak sebentar, sebelum akhirnya Polda Kaltim menetapkan SJ sebagai tersangka. Dia juga meminta Polda Kaltim segera memproses dan manahan tersangka.
“Sekarang tidak ada alasan lagi untuk tidak menahan tersangka. Satu hari saja pelaku bebas, maka dia akan berkesempatan melakukan hal yang sama,” pungkasnya. (an)