Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Kaltim-Tara menyoroti polemik pengakuan video Ismail Bolong yang ramai diperbincangkan di sosial media.
Dalam narasinya, mantan anggota Polri di wilayah hukum Polda Kaltim yang sekarang mengaku sebagai pengepul batubara, menyebutkan nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang menerima sejumlah uang setoran darinya.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Namun, Pada Sabtu (5/11/2022), Ismail Bolong tiba-tiba saja muncul dengan video permintaan maaf perwira petinggi Polri tersebut, terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang.
Meski begitu, Ketua Umum Badko HMI Kaltim-Tara Rinto menegaskan agar Kapolri maupun Kapolda Kaltim tetap mengusut maksud dari pernyataan Ismail Bolong.
"Kepercayaan Polri semakin membuat turun, harus diusut kalaupun memang terbukti ada oknum kepolisian yang bermain pertambangan ilegal di Kaltim, harus taat asas equality before the law" tegasnya.
Perilaku kejahatan merusak lingkungan di industri pertambangan di Kaltim menurut Rinto, bukan hal yang baru, ia khawatir adanya pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Meskipun sudah klarifikasi, bukan berarti selesai, hukum harus ditegakkan," tegasnya. (Ian)